Batalkan Order Grab Didenda, Begini Aturan Mainnya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Grab Indonesia mengumumkan besaran denda pengguna Grab yang membatalkan oder. Besaran dendanya sendiri untuk GrabBike ialah Rp1.000 dan GrabCar Rp3.000. Saat ini Grab sedang menguji coba skema denda ke pengguna di wilayah Lampung dan Palembang.

"Guna memberikan layanan dan pengalaman terbaik kepada seluruh pengguna, baik penumpang maupun mitra pengemudi, mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang," tulisnya dalam web resmi Grab, Selasa 18 Juni 2019.

Perusahaan decacorn ini menegaskan, 100 persen biaya pembatalan adalah hak pengemudi atas waktu dan upayanya dalam menjemput penumpang ke lokasi tujuan. Biaya akan dikenakan saat waktu pembatalan lewat dari lima menit.

Denda tidak akan berlaku jika kurang dari lima menit. Penumpang juga tidak harus membayar denda jika pengemudi terlalu lama untuk mencapai lokasi jemput atau tidak segera bergerak menuju lokasi jemput.

Skema denda pembatalan akan dikurangi dari saldo Ovo atau ditambahkan secara otomatis dalam tarif perjalanan berikutnya. Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, 'algoritma cancelation fee' diberlakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi.

"Bayangkan dari sisi mitra pengemudi, sudah macet, sudah jalan, sampai ditujuan malah di-cancel. Bukan hanya masalah perasaan, ada pengeluaran juga yang mereka keluarkan, bensin kan enggak gratis," ujarnya pada Senin malam, 17 Juni 2019.

Uji coba akan dilakukan selama sebulan, dengan tujuan melihat respons masyarakat, apakah algoritma yang diberlakukan perusahaan sudah tepat. Tidak hanya dari sisi penumpang, Ridzki mengatakan, pengemudi yang membatalkan order juga memiliki sistem penalti sendiri.