Pengemudi Minta Tarif yang Adil, Gojek Berdalih Ikuti Aturan

Para driver Gojek menggelar unjuk rasa di kantor Gojek, Kemang Selatan, Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA – Gojek dan komunitas mitra pengemudi yang bernaung di bawah organisasi Gerakan Hantam Aplikator Nakal atau Gerhana dan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau Oraski, akhirnya menyepakati beberapa poin dalam pertemuan di kantor pusat Gojek, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.

Ketua DPP Oraski, Fahmi mengklaim, kehadiran anggota komunitas Gerhana dan Oraski ke kantor Gojek membawa pesan damai. Di antaranya meminta Gojek menghentikan penerimaan mitra pengemudi baru, membuka penangguhan bagi mitra yang diputus kemitraannya, meminta penerapan skema insentif dan tarif yang sesuai serta adanya perjanjian kemitraan yang adil. 

”Kami sudah bertemu dengan pihak Gojek, terjadi diskusi yang membangun. Pada intinya aspirasi kami didengarkan dan mereka akan mengundang mediasi lanjutan tanpa ada pengerahan massa lagi,” ungkap Fahmi, melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Agustus 2019.

Sementra itu, Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Say menyampaikan, Gojek senantiasa terbuka terhadap masukan dari para mitra. Setiap masukan diharapkan mampu mendukung perbaikan kualitas layanan, sehingga dapat memperbaiki kinerja dan memberikan manfaat yang optimal baik kepada pelanggan maupun untuk kesejahteraan mitra.

“Dalam menetapkan insentif maupun tarif bagi mitra pengemudi, kami sudah mengikuti aturan kebijakan yang berlaku di Indonesia, karena payung hukumnya sudah jelas untuk itu. Demikian juga prosedur perekrutan mitra, juga sudah taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Terkait insentif mitra, Michael, mengatakan manajemen Gojek selama ini senantiasa menyesuaikan dengan kondisi pasar, sehingga nilai insentif yang diberikan sudah terukur dan kompetitif. Penetapan pendapatan organik pada dasarnya juga telah mengacu pada peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya insentif merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra pengemudi yang bekerja sama dengan kami, dan mengenai prosedur pemberian dan besarannya, ini perlu dipahami bahwa hal itu tentunya hak prerogatif kami karena harus disesuaikan dengan kondisi pasar maupun perusahaan sendiri,” tuturnya. 

Terkait penerapan tarif baru yang mulai berlaku pertengahan tahun ini, lanjut dia, semata-mata merupakan bentuk kepatuhan Gojek terhadap aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. 

"Sebagai pionir transportasi daring di Indonesia, Gojek akan mengambil inisiatif dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga jutaan mitra Gojek dapat mewujudkan standar hidup yang lebih baik," papar Michael. [mus]