Siap-siap, Ojek Online Punya Tarif Baru di 180 Kota

Gojek dan Grab.
Sumber :
  • Nikkei Asian Review

VIVA – Kementerian Perhubungan berencana untuk memperluas aturan baru tarif ojek online hingga 180 kota, dari sebelumnya di 100 kota.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, persentase perluasan mencapai 82 persen dari total 220 kabupaten atau kota di Indonesia.

"Juni kita uji coba di lima kota, sekarang sudah hampir 40 persen. Rencananya di Kamis mendatang 82 persen kota di Indonesia akan diberlakukan tarif baru," katanya di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Yani menjelaskan, apabila sistem uji coba berjalan lancar, ditargetkan pada November 2019 tarif baru akan merata. Tarif baru ini tidak mesti menunggu uji coba selesai karena pemerintah sendiri tetap melakukan pemantauan.

"Kita mesti hati-hati, lihat dampak sosialnya. Kalau terburu-buru nanti ada keluhan kemahalan. Makanya kita lihat dulu," ujarnya.

Seharusnya penerapan tarif baru tidak ada hambatan untuk aplikator, baik Gojek, Grab maupun pemain lainnya. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem ke wilayah uji coba.

Regulasi tarif baru ojek online diatur menggunakan ketentuan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas, yang dibagi ke dalam tiga zona.

Batasan tarif ojek online zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa, dan sekitarnya (selain Jabodetabek), serta Bali adalah Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk  zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya adalah Rp2.000-Rp 2.500 per kilometer.

Kemudian, untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya adalah Rp2.100-Rp 2.600 per kilometer. [mus]