Siap-siap, Grab Bakal Perluas Kenaikan Tarif

Pengemudi ojek online Grab Indonesia.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Kamu pengguna setia layanan Grab, siap-siap dengan kenaikan tarif ya. Grab Indonesia mengumumkan siap melaksanakan perluasan tarif baru sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan pada Rabu 7 Agustus 2019. Dalam perluasan tarif baru, Grab akan menyosialisasikan dengan mitra pengemudi.

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Kamis 8 Agustus 2019.

Tri Sukma mengatakan, survei internal Grab Indonesia menunjukkan, kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil. 

Dengan demikian, Grab Indonesia siap memerluas kenaikan tarif di daerah lain. Kementerian Perhubungan sudah menguji coba tarif ojek daring di 100 kota. Uji coba ini sudah dilakukan sejak awal Juni 2019, yang melibatkan Grab dan Gojek.

Peraturan tarif ojek online terdaftar dalam regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Jadi kamu mesti siap-siap dengan pemberlakuan tarif baru lho ya.