Waspada Fintech yang Memberi Pelatihan

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar perusahaan teknologi keuangan yang dianggap ilegal. Dalam daftar tersebut, ada sekitar 123 nama perusahaan.

Salah satu penyebab masuknya perusahaan financial technology atau fintech ke dalam daftar tersebut, yakni karena pola bisnis mereka berdasarkan multi level marketing dan menawarkan jasa pelatihan.

Menurut OJK, memberi pelatihan perdagangan valuta asing adalah kegiatan yang ilegal. Itu sebabnya, PT Bitrexgo Solusi Prima sebagai salah satu perusahaan yang namanya masuk dalam daftar, mengubah pola bisnis mereka.

Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya mengaku sudah menemui pihak OJK untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, OJK menanyakan tentang pola bisnis perusahaan yang menawarkan jasa pelatihan untuk para anggotanya.

“Kami bertemu OJK, memberi klarifikasi. Mereka menanyakan, perusahaan arahnya ke mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung,” ujarnya di Jakarta, Senin 9 September 2019.

Berdasarkan masukan dari OJK, kata Dicky, akhirnya mereka memilih untuk melakukan penjualan secara langsung. Kini, mereka akan mengubah entitas perusahaan, dan fokus menjual buku elektronik serta audiobook tentang ilmu keuangan.

Bitrexgo mengaku, telah diakui menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia. Mereka juga sudah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.