Ahok Gugat Aturan Cuti Kampanye ke MK

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Gugatan Uji Materi atau judicial review atas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan, petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ahok menginginkan aturan cuti kampanye bagi calon petahana dikembalikan kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung.