Sidang Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY

VIVA.co.id – Sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan menggugat syarat calon Gubernur Yogyakarta yang mensyarakna harus laki-laki ke Mahkamah Konstitusi (MK).