Sidang Perdana Penyelundup Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar

VIVA – Terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu Dorfin Felix bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Dorfin Felix yang merupakan warga negara Perancis tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan sabu seberat 2,4 kg senilai Rp3,2 miliar.