Meghan dan Harry Tak Punya Hak Asuh Penuh Atas Buah Hatinya

Meghan Markle dan Pangeran Harry.
Sumber :
  • instagram.com/kensingtonroyal

VIVA – Pasangan pengantin baru di Kerajaan Inggris, Duke dan Duchess of Sussex selalu menjadi pusat perhatian. Pangeran Harry dan meghan Markle yang telah menikah lebih dari tiga bulan tersebut sedang menikmati kebersamaan mereka.

Terlepas kapan rencana mereka untuk memiliki anak atau belum berencana sama sekali, ada hukum menarik di Istana Inggris, di mana jika Pangeran Harry dan Meghan menjadi orangtua, mereka tidak akan memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anaknya.

Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan lebih dari tiga abad lalu menyebutkan bahwa Ratu memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak. Hal itu  dijelaskan oleh ahli kerajaan, Marlene Koenig. Hukum yang disebut 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family' itu dikenalkan pertama kali oleh Raja George I tahun 1717.

"George I juga tidak punya hak asuh putranya, yang di masa depan menjadi George II," kata Koenig seperti dilansir Independent.

Menurut Koenig, isu seputar hukum itu muncul di tahun 1994 ketika Diana, Princess of Wales berpisah dari Charles, Prince of Wales. Diana ingin membawa putranya, Harry dan William untuk tinggal dengannya di Australia, tapi tidak bisa karena hukum yang berlaku. Peraturan yang dipublikasikan tahun 1772 itu muncul dengan penjelasan lebih rinci.

"Mereka mengatakan bahwa opini 10 hakim pada tahun 1717 adalah konfirmasi dari legalitas prerogatif, yang menerima hak Raja untuk ikut campur dalam pernikahan dan pendidikan anak-anak dari anggota keluarga kerajaan, dan opini itu juga mengakui bahwa raja memiliki hak terhadap anak-anak dan cucu kerajaan, termasuk pewaris tahta," isi garis besar regulasi tersebut.

Meski hukum mengindikasikan bahwa Ratu secara sah memiliki hak atas cucu-cucunya, termasuk anak dari Duke dan Duchess of Cambridge, Koenig tidak yakin bahwa Ratu merasa perlu melakukan itu.

"Aku ragu bahwa Ratu akan ikut campur. Itu lebih dari sekadar formalitas. Aku pikir Ratu telah membiarkan anak-anaknya untuk membesarkan buah hatinya sendiri," ujar dia.

Sementara awal tahun ini, sebuah hukum menyatakan bahwa hanya anak laki-laki yang bisa mewarisi gelar bangsawan ditentang di pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa. Jika hukum itu diubah, artinya anak perempuan yang lahir dari Pangeran Harry dan Meghan bisa mewarisi gelar kebangsawanan, di mana sebelumnya tidak bisa.

"Di bawah sistem saat ini, anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis memiliki gelar kerajaan. Gelar bangsawan tidak seperti suksesi mahkota, hanya anak laki-laki yang mewarisinya dan jika mereka hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex bisa dicabut seperti sebelumnya," tutur komentator kerajaan Richard Fitzwilliams.