Siap Disahkan, RPP Jaminan Produk Halal Sudah Diparaf 7 Menteri

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA – Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, adanya logo halal pada produk yang digunakan sehari-hari sangatlah penting. Namun, sayangnya bagi para produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia tidaklah mudah.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaga ini nantinya akan mengurusi pembuatan sertifikasi halal.

Selama ini pemberian kewenangan sertifikasi halal sepenuhnya ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan bukan di Kementerian Agama RI. Adanya lembaga tersebut sontak memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh MUI, tapi diambil alih oleh Kementerian Agama RI.

Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Sukoso menepis hal itu. Ia menyatakan bahwa kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan MUI. Hanya saja, jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) disahkan, nantinya sertifikasi halal tersebut akan menjadi kewenangan BPJPH.

"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal," kata Sukoso dari rilis yang diterima VIVA Selasa 8 Januari 2019.

Kini, RPP JPH telah diparaf oleh psrs menteri terkait. antara lain Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian. Nantinya, jika sudah lengkap, RPP JPH tersebut bisa langsung diajukan kepada Presiden.

"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.

Lebih lanjut, Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online. 

"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," kata dia.  

Tanpa terbitnya PP tersebut, kata dia, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu,  pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

(tsy)