Kepepet Lakukan Pinjaman Online? Ketahui Dulu 4 Hal Ini

Ilustrasi keuangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Fenomena pinjol atau pinjaman online, makin marak akhir-akhir ini. Tak sedikit juga yang tergiur dengan pinjaman daring ini. Bagaimana tidak, cukup unduh aplikasi, isi formulir, termasuk jumlah berapa pinjaman yang ingin Anda ajukan. Jika disetujui, uang akan ditransfer ke rekening Anda.

Cukup mudah bukan? Tetapi, Anda wajib berhati-hati. Sebab, tak sedikit aplikasi berbasis pinjaman online yang menerapkan bunga sangat tinggi hingga berkali-kali lipat.

Belum lagi, konsekuensi yang harus Anda hadapi jika tidak sanggup membayarnya, si penagih tak segan-segan meneror Anda dan seluruh orang yang Anda kenal. Bahkan, ada kasus bunuh diri, karena tidak kuat diteror terus-menerus.

Untuk itu, selagi bisa, lebih baik tidak usah melakukan pinjaman online. Namun, jika Anda sudah terdesak, sebelum mengajukan, ada baiknya Anda perhatikan tips-tips berikut ini dari Sondang Martha Samosir, kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditemui VIVA di kawasan Setiabudi Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.

1. Perusahaan pinjaman online tidak terdaftar

Cobalah untuk mencari tahu asal usul perusahaan terlebih dahulu. Jangan meminjam uang pada pinjaman online yang perusahaannya belum terdaftar.

2. Investasi bodong

Jangan melakukan pinjaman online kepada perusahaan yang hanya menawarkan investasi bodong. Perusahaan-perusahaan ini biasanya tidak memiliki izin dan hanya merugikan masyarakat.

3. Ingat 2L (Legal dan Logis)

Cobalah untuk mengecek legalitas dari perusahaan tersebut. Untuk menanyakan legalitas dari sebuah perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan informasi melalui nomor telepon 157.

4. Lihat syarat dan ketentuan

Tidak sedikit orang yang terjerat pinjaman online yang menyesatkan. Untuk itu, sebelum melakukan pinjaman, cek dulu syarat dan ketentuannya. Jika dirasa tidak masuk akal atau mencurigakan, urungkan niat Anda. (asp)