Tak Semua Pasien DBD Harus Dirawat di Rumah Sakit, Ini Pengecualiannya

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Saat terdiagnosa mengalami demam berdarah dengue (DBD), sebagian orang seringkali panik, dan langsung pergi ke dokter atau rumah sakit. Bahkan banyak dari mereka yang kemudian meminta untuk segera dirawat di rumah sakit.

Hal ini sebetulnya merupakan sesuatu yang wajar. Itu mengingat demam berdarah menjadi salah satu penyakit yang cukup mematikan jika tidak ditangani dengan cepat. Namun, menurut dokter dari Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Dr. dr. Leonard Nainggolan, SpPD-KPTI, tidak semua penderita DBD mesti dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Harus dilihat dulu ada kedaruratan medis atau tidak," kata Leonard saat seminar awam DBD di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.

Hal yang dimaksud kedaruratan medis, menurut Leonard, antara lain terjadi syok, kejang, kesadaran menurun, perdarahan, tidak mampu mengonsumsi asupan secara oral, dan hematokrit atau jumlah sel darah merah dengan volume darah keseluruhan yang dihitung dalam persentase cenderung naik. Selain itu, ada penyakit lain di waktu yang sama.

"Kalau sudah ada semua kedaruratan itu, sudah tidak ada pilihan lain selain harus melakukan rawat inap di rumah sakit," ujarnya.

Namun, jika tidak ada kedaruratan tersebut dan demam tidak sampai tiga hari, Leonard mengatakan, pasien cukup melakukan rawat jalan di rumah. Namun dengan catatan, harus melakukan kontrol setiap hari hingga demam reda.

"Kemudian kalau demam lebih dari tiga hari, namun trombosit masih lebih dari 100 ribu cukup dirawat jalan. Namun kalau kurang dari 100 ribu, itu baru harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit," ucapnya. (ldp)