3B, Rumus KPAI untuk Tangkal Hoax

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyebaran hoax atau informasi bohong sedang sangat marak, terlebih terkait terkait dengan Pemilu 2019. Hal ini, membuat anak yang masih belum memahami informasi yang akurat, ikut terbawa hoax tersebut.

Salah satu wadah penyebaran hoax, yaitu media sosial yang sangat mudah digunakan oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Peran orangtua sangat besar dalam mencegah anak terjerumus ke dalam berita bohong tersebut.

"Selain diingatkan, juga dicerahkan bahwa kalau menerima informasi hoax, orangtua bisa memberikan penjelasan bahwa itu jangan sampai disebarkan, karena tidak benar. Sampaikan ke pihak berwajib. Cara berpikir, ini yang harus menjadi concern," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di kantornya, Rabu 29 Mei 2019.

Dia menilai, pemakaian media sosial yang berlebihan atau tanpa aturan bisa memicu hoax tersebar semakin luas di kalangan anak. Untuk itu, Susanto berpesan, agar menggunakan media sosial dengan aturan 3B.

"Menggunakan medsos (media sosial) itu rumusnya 3B. Pertama, pastikan benar. Kalau membagikan chat pastikan itu benar. Isi yang kita share kadang belum tentu benar," ujarnya.

Aturan B yang kedua, yaitu berarti 'Baik'. Hal ini berarti informasi yang dibagikan ke orang lain harus berdampak baik ke diri sendiri maupun orang lain, serta masyarakat.

"Ketiga, B yang mengacu pada bermanfaat. Karena, tidak semua informasi bermanfaat, bahkan ada yang berbau kebencian," kata dia. (asp)