Lulusan Kedokteran Gigi Belum Bermutu, Ini Imbauan KKI

Ilustrasi dokter gigi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pendidikan kedokteran berhubungan dengan upaya menghasilkan dokter dan dokter gigi yang mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Untuk dapat menghasilkan dokter dan dokter gigi profesional, kompeten dan mengutamakan keselamatan pasien, terdapat sejumlah persyaratan dalam pendirian suatu institusi Pendidikan Kedokteran.

Dari data yang ada, Fakultas Kedokteran kini berjumlah 89. Beberapa tahun terakhir ini, dalam masa moratorium, terdapat 14 FK yang dibuka sejak tahun 2016. Sebagian besar dari FK tersebut, belum memenuhi standar ketersediaan tenaga pendidik/dosen kedokteran serta fasilitas rumah sakit pendidikan.

Bahkan ada FK yang diberikan izin operasional tanpa mendapat rekomendasi tim independen seperti yang diisyaratkan dalam peraturan yang ada.

"Moratorium sudah kami berikan pada Dikti sejak 2015 agar tidak dulu mengizinkan pembukaan fakultas kedokteran gigi lagi, tapi diabaikan," ujar Ketua Konsul Kedokteran Indonesia, Bambang Supriyatno, di kantornya di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Hal ini berakibat pada buruknya kualitas lulusan para calon dokter di beberapa universitas. Seperti saat penilaian kompetensi melalui uji kompetensi yang dilaksanakan secara nasional menunjukkan hasil yang memprihatinkan, tingkat kelulusan dari banyak FK masih sangat rendah terutama yang terakreditasi C. 

Sebanyak 2700 calon dokter terakumulasi tidak kunjung lulus uji kompetensi, dan tidak mendapat kepastian untuk hasil proses pendidikan yang cukup panjang.

Rekomendasi Tim lndependen yang dibentuk oleh Menristekdikti, tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan izin pembukaan program studi. Bahkan, setelah berakhirnya masa tugas tim lndependen, pada akhir 2018, SK Tim lndependen tidak diperbaharui. Sehingga, secara hukum Prodi Kedokteran yang diresmikan oleh Kemenristekdikti tidak memenuhi peraturan perundangan, termasuk Peraturan Menteri Ristek Dikti.

"Melalui moratorium di tahun 2019 ini, sebagai imbauan dalam bentuk paksaan kepada Dikti yakni berupa tidak beri STR (surat tanda registrasi tenaga kesehatan). Kalau masih belum direspons juga, kami tidak akan beri penilaian akreditasi yang berujung pada tidak adanya kelulusan di fakultas kedokteran tersebut," tegasnya.