Kemenkes Turunkan Kelas 615 Rumah Sakit, Ini Alasannya

Ilustrasi rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/1662222

VIVA – Penyesuaian kelas di ratusan rumah sakit di Indonesia sempat menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Dari 2170 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 615 di antaranya harus mengalami penurunan kelas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan bahwa penurunan kelas itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 72 ayat (2). Menurutnya, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi fasilitas dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Karena kondisi di lapangan dinamikanya cukup cepat terkait perubahan SDM, sarana dan prasarana serta alat faskes dan amanat dari perpres ini dan ada laporan dari BPJS, sehingga dilakukanlah review kelas,” kata Bambang saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Di samping itu, penilaian ulang ini juga dilakukan untuk menata sistem peta kelas rumah sakit. Pada akhirnya, itu dilakukan untuk meningkatkan layanan dan rujukan bagi para pasien peserta BPJS Kesehatan.

Ia melanjutkan bahwa penyesuaian ini nantinya akan dilakukan pada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia membuka peluang bagi rumah sakit untuk menyanggah penyesuaian ini.

"Rumah sakit yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas rumah sakit paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi Penetapan Kelas Rumah Sakit oleh instansi yang menerbitkan izin operasional rumah sakit sesuai kelas hasil penetapan," tutur Bambang.

Sebagai informasi, dari 615 rumah sakit yang turun kelas, ada sembilan rumah sakit kelas A yang turun kelas, 88 kelas B turun kelas, 325 rumah sakit kelas C turun kelas, dan 193 rumah sakit tidak sesuai dengan kelasnya. (ldp)