Menteri Yohana Yembise Dukung Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Muh Aris bin Syukur dijebloskan ke penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan atas perbuatan bejatnya mencabuli sembilan bocah di Mojokerto medio 2015-2018. Pemuda 20 tahun itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise, dalam keterangan yang diterima VIVA, Senin, 26 Agustus 2019.

Yohana menganggap kebiri kimia seharusnya sudah sejak lama digunakan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual.

Ia menanggap apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Mojokerto merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Seperti kita ketahui bahwa Presiden telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman, di mana pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016” ucapnya.

Kemen PPPA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar dapat melakukan pencegahan dan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak. (rna)