KPAI: Kami Tidak Minta Audisi Bulutangkis Dihentikan

Jumpa pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Perkumpulan Bulutangkis Djarum atau PB Djarum memutuskan untuk menghentikan Audisi Umum Bulutangkis yang dilakukan rutin setiap tahun. Mereka memutuskan tahun ini menjadi tahun terakhir untuk Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis.

Keputusan ini diambil PB Djarum karena tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI sebelumnya menyebut PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan produk Djarum yang identik dengan produk rokok.

Terkait dengan keputusan PB Djarum, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitty Hikmawi angkat bicara. Melalui sambungan telepon, ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan pihaknya bukanlah audisi, melainkan dua hal yang terkait dengan eksploitasi terselubung dan upaya denormalisasi produk berbahaya yang mengandung zat adiktif (rokok).

"Kita enggak minta (audisi) berhenti. Yang kita minta dua hal. Memang yang sudah disampaikan sebelumnya terkait dengan kegiatan yang mengandung eksploitasi terselubung dan kedua terkait dengan denormalisasi produk berbahaya zat adiktif. Dua itu," kata dia kepada VIVA, Minggu, 8 September 2019.

Dia melanjutkan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan audisi, selama Djarum memerhatikan kedua hal tersebut.  

"Kalau ada yang perlu dipatuhi, dua hal itu tadi. Upaya keterpaparan rokok itu. Seharusnya audisi ini ramah anak. Kan Djarum sudah komitmen. Katanya ini berbakti pada negeri. Ya sudah, dilaksanakan saja. Kalau ini dana CSR (Corporate Social Responsibility) ya enggak butuh promosi," kata dia.

Sebelumnya, KPAI menganggap kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.

Hal ini dianggap bertolak belakang dengan UU Perlindungan Anak Pasal 761 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak."

Selain itu, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, dianggap KPAI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pasal 47, yaitu mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, dan Pasal 37 (a), yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Untuk itu, KPAI mendesak penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak sebagai media promosi.

KPAI juga mendesak pihak Djarum untuk membuat Audisi Bulutangkis menjadi netral tanpa nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau pada seluruh kegiatan audisi bulutangkis.