Kewenangan Akan Dicabut Menkes, BPOM Bantah Lama Beri Izin Edar Obat

Konferensi pers BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria Fundrika

VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto sempat akan berencana mencabut kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Hal ini salah satunya lantaran izin edar obat yang ada selama ini dinilai cukup lamban. 

Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes. Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito membantah lambatnya perizinan yang dilakukan oleh pihaknya. 

"Kita ada data yang menyatakan dan menunjukkan dalam 4 tahun ada perubahan, data kinerja terhadap janji layanan," ungkap Penny saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa 10 Desember 2018. 

Penny memaparkan bahwa untuk pengadaan obat generik sendiri sudah meningkat dari tadinya sekitar 60 persen kini menjadi 80 persen. Sementara janji durasi pelayanan untuk izin edar obat yang tadinya memakan waktu 300 hari kerja menjadi 150 hari durasi kerja. 

"Jadi durasi pelayanan jadi 50 persen.  ini akan terus berlanjut ini adalah perbaikan dan akan terus berlanjut,"ungkap Penny. 

Penny juga membantah bahwa lamanya izin edar obat membuat harga obat yang ada melambung tinggi. Menurut Penny, kedua hal tersebut sama sekali tidak berhubungan. 

"Tidak (benar) dan silakan tanya industri apakah betul izin edar itu yang membuat harga obat mahal, obat itu macam macam, ada obat generik, generik bermerek dan paten, yang mahal itu obat paten," kata Penny

"Jadi kalau dibilang obat itu mahal yg mana dulu, yg bisa bicara dunia industri juga tapi yang jelas proses perizinan di Badan POM tidak ada kaitannya dengan harga obat, itu adalah (untuk) aspek mutu, kualitas, dan khasiat," kata Penny.