MUI: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Ilustrasi daging kurban.
Sumber :
  • Pixabay/mp1746

VIVA – Jika umumnya distribusi daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dalam fatwa ini disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu. “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis.

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Fatwa itu juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Ini agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

"Hewan kurban juga disunnahkan dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Daging kurban juga disunnahkan didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat," demikian tulis fatwa tersebut.

Sementara, menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

"Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, dan didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan." [mus]