Kasus Guru Mesum dengan Siswa Mencoreng Dunia Pendidikan

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Perbuatan guru yang diduga melakukan hubungan seksual terhadap tiga siswi SMP di Serang, Banten dinilai telah mencoreng dunia pendidikan. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengatakan bahwa Berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana.

Tidak ada istilah 'suka sama suka'. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja," ungkap Retno dalam siaran pers yang diterima VIVA, Senin, 24 Juni 2019. 

Retno mengatakan, ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya. Menurutnya, pemecatan terhadap terduga pelaku saja tidak cukup. Retno mengatakan bahwa pihak sekolah yakni kepala sekolah dan manajemen sekolah juga harus dijatuhi hukuman, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. 

"Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang  lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.  Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno. 

Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Retno mengusulkan kepada Pemda  untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum di lingkungan sekolah. 

"Kami juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk  melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah" ujar Retno. 

Lebih jauh, lanjut Retno, Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi. 

"Kepala Dinas Pendidikan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," kata dia.  (ldp)