6 Imbauan KPAI, Cegah Aksi Demo Pelajar yang Rentan Ricuh

Demo RKUHP, Pelajar Kuasai Tol Dalam Kota
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sejumlah pelajar SMA/SMK beberapa waktu lalu sempat turun ke jalan ikut aksi demontrasi. Namun, buntut dari aksi tersebut, membuat mereka terancam dikeluarkan dari sekolah, meski sang murid  hanya ikut-ikutan aksi karena ajakan di media sosial.

Karena hal ini, Jumat, 27 September 2019, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari salah satu pengacara public YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) terkait sejumlah anak SMA/SMK yang ikut dalam aksi demo pelajar dan teracam di keluarkan dari sekolah.

Dari ratusan anak yang mengikuti aksi demo tersebut, sebagian besar berasal dari Jabodetabek. Dari ketiga Provinsi tersebut, baru Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta yang sudah menyatakan dengan tegas tidak akan memberikan sanksi siswa peserta aksi demo dengan mengeluarkan dari sekolah, atas nama kepentingan terbaik bagi anak. 

Dalam waktu dekat, akan dijadwalkan oleh bidang kesiswaan Disdik Prov.DKI Jakarta untuk mengundang para siswa tersebut beserta orangtuanya untuk menyamakan persepsi pola pengawasan dan pengasuhan anak-anak tersebut nantinya sehingga tidak mudah terprovokasi mengikuti ajakan-ajakan pihak manapun, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.  

Berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak tersebut, KPAI akan berkoordinasi dengan Kemdikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Banten. KPAI akan memastikan, anak-anak tersebut tetap dijamin keberlanjutan hak atas pendidikannya. Anak adalah manusia yang belum dewasa, oleh karena itu ketika anak melakukan kesalahan, maka harus diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang.

Melalui aplikasi WhatsApp, KPAI juga menerima ajakan menghadiri “Aksi Mujahid 212, Selamatan NKRI”, yang akan berlangsung pada Sabtu 28 September 2019 pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul Bundaharan HI dan bergerak menuju Istana. Aksi ini mengajak para pelajar SMA/Sederajat (di selebaran tertulis SMU, padahal istilah ini sudah tidak digunakan).

Penggunaan narasi-narasi jihad untuk mengajak anak melakukan demonstrasi di jalanan merupakan hal yang kurang tepat dan perlu diluruskan. Apalagi usia mereka merupakan usia tumbuh kembang yang perlu dilindungi dari segala bentuk potensi negatif, termasuk kerentanan menjadi korban dari hal-hal yang tak terprediksi saat demonstrasi berlangsung.

Belajar dari aksi pelajar yang berakhir rusuh pada Kamis 26 September 2019 lalu, Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengimbau sebagai berikut:

Pertama, untuk para orangtua, KPAI mendorong para orangtua melakukan pengawasan dan pendampingan pada anak-anaknya yang sudah usia remaja agar dapat hati-hati mengikuti ajakan aksi demo melalui medai sosial karena tidak jelas siapa penanggungjawabnya.

"Para orangtua harus membuka ruang dialog dengan anak-anaknya. Para orangtua juga harus memantau media sosial anak-anaknya sebagai bentuk pencegahan, karena undangan aksi di era ini disebarkan melalui media sosial IG dan aplikasi WhatsApp," tulis Retno lewat rilis yang diterima VIVA.

Kedua, KPAI mendorong kepala-kepala sekolah untuk juga membuka ruang dialog dengan para siswanya, seperti mengedukasi bahaya mereka ikut aksi demo melalui media sosial yang tidak jelas penanggungjawabnya, serta tidak jelas persiapannya jika menghadapi situasi kacau.

Meski anak-anak SMA/SMK/MA sudah berusia 17 tahun (masih usia anak, karena usia anak 0-18 tahun menurut UU Perlindungan Anak) Retno menilai, jika mereka berada dalam kerumuman yang berpotensi rusuh, tentu sangat membahayakan. Oleh karena itu, sekolah melalui para guru harus mengedukasi anak-anak agar sadar pada bahaya dan resiko yang akan terjadi ketika mengikuti aksi demo.

"Ketiga, KPAI mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemen masyarakat agar melakukan berbagai upaya mencegah anak agar tidak terprovokasi narasi-narasi jihad dalam ajakan demonstrasi sebagaimana beredar di medsos dan mencegah agar anak tidak ikut demostrasi."

Keempat, KPAI mendorong para Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia untuk mengantisipasi dan mencegah anak-anak di manfaatkan dalam unjuk rasa dan upaya melindungi anak-anak dari bahaya, maka para Kadisdik diharapkan mengeluarkan edaran kepada para kepala sekolah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi para siswanya.

Kelima, khusus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang anak-anaknya merupakan bagian dari massa aksi 25 September 2019, KPAI mendorong ketiga Kadisdik mengeluarkan edaran kepada para kepala sekolah yang anaknya menjadi peserta aksi untuk wajib di penuhi hak atas pendidikannya.

"Jangan mengeluarkan siswa karena jadi peserta aksi demo, karena anak-anak tersebut sebagian besar hanya ikut-ikutan," tutur Retno dalam imbauannya.

Keenam, karena ajakan aksi demo terus menerus muncul di media sosial dengan berbeda kelompok dan kepentingan hampir di seluruh daerah di Indonesia, maka KPAI juga mendorong Mendikbud RI dan Menteri Agama RI untuk membuat sudart edaran kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan di Indonesia, baik Disdik Provinsi maupun kabupaten/Kota agar menyampaikan kepada para kepala sekolah dan para guru untuk mengantisipasi keterlibatan para siswanya dalam berbagai aksi demo tersebut yang berpotensi membahayakan anak.