Polemik Rencana Wisata Halal di Toraja

Prosesi Ma'pasonglo di Toraja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Penerapan wisata halal di beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, memicu polemik. Berbagai pihak menolak konsep wisata halal yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe, menilai wisata halal tidak cocok untuk diterapkan di Tana Toraja. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan kepercayaan mayoritas masyarakat di sana.

Diketahui jumlah penduduk Kristen Protestan dan Katolik di Kabupaten Tana Toraja mencapai 83 persen dan di Kabupaten Toraja Utara sekitar 92 persen. Dulunya Toraja Utara masih bagian dari Tana Toraja, sebelum pemekaran daerah 2008 silam. 

Menurut Kristian, konsep wisata halal yang dikenal sejak tahun 2015 oleh World Halal Tourism Summit (WHTS) di Abu Dhabi ini, tidak sesuai dengan prinsip pariwisata yang berkembang di Indonesia. Wilayah Toraja yang memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara, tentu tidak akan cocok dengan konsep wisata halal tersebut.

"Konsep wisata halal tidak sesuai dengan prinsip pariwisata. Beberapa aturan yang pernah diterbitkan oleh Menteri Pariwisata pun akhirnya dicabut kembali karena tidak dapat diterapkan oleh pemilik hotel, yayasan wisata, restoran, dan jasa pelayanan transportasi," ucap Kristian dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Maret 2019.

"Saya berharap Wagub Sulsel menarik ide yang akan segera direalisasikannya tersebut untuk Toraja," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ingin menjadikan daerahnya pusat wisata halal, khususnya di daerah Toraja yang mayoritas penduduknya non-muslim. Nurdin ingin menciptakan wisata halal di Toraja agar para wisatawan muslim yang jalan-jalan ke Toraja bisa tenang menikmati kulinernya. 

“Komunitas muslim yang ke Toraja pasti maunya warung halal, jadi semuanya ada cap halalnya, harus ada banyak pilihannya, kalau halal siapa pun bisa mengonsumsinya, dari agama apapun,” ujar Nurdin.

Nurdin menuturkan program wisata halal yang akan diterapkan di Toraja juga didukung Bank Indonesia, yang memiliki program khusus seperti kuliner halal, pariwisata halal. Selain Bank Indonesia, DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel juga berharap Sulsel memanfaatkan peluang pasar destinasi wisata halal, seperti yang sudah lebih dulu diterapkan Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Pemprov Sumatera Barat. 

Selain itu, Kementerian Pariwisata RI juga telah bekerja sama dengan Mastercard-CrescentRating meluncurkan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019. Hal itu mengacu pada standar GMTI, yang menetapkan sepuluh destinasi wisata halal dalam negeri yang dipilih dan dibina dalam bimbingan teknik sesuai standar, yakni Nangroe Aceh Darussalam, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan. 

Wisata halal merupakan bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan muslim, yang meliputi pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam yang meliputi;

1. Hotel yang tidak menyediakan makanan ataupun minuman yang mengandung alkohol.

2. Memiliki kolam renang serta fasilitas SPA , massage, dan sauna yang terpisah untuk pria dan wanita.

3. Penyedia jasa transportasi wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam pelaksanaan ibadah selama perjalanan.

4. Kemudahan penyediaan tempat salat di dalam pesawat, pemberitahuan berupa pengumuman maupun azan jika telah memasuki waktu salat.

5. Hiburan Islami selama perjalanan.

Pelayanan yang halal pun diutamakan, terutama yang berhubungan dengan interaksi sosial antara wisatawan laki-laki dan perempuan.