Jemaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Ihram Sejak Embarkasi 

Jemaah haji Indonesia bersiap mengambil miqot di Bir Ali
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA – Gelombang kedua jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada 20 Juli 2019. Secara bertahap, jemaah gelombang kedua ini akan langsung didorong ke Mekah, untuk umrah dan persiapan puncak haji.

Terkait teknis keberangkatan maupun persiapan ibadah, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran yang isinya meminta jemaah haji gelombang kedua ini agar mengenakan pakaian ihram sejak di Bandara Embarkasi. Hal itu merujuk lokasi miqat jemaah haji Indonesia yang langsung ke Jeddah agar mengambil miqat di Yalamlam. 

Yalamlam berada di daerah perbukitan sekitar 92 kilometer di sebelah tenggara Mekah, merupakan miqat bagi jemaah yang datang dari arah Yaman dan Asia.

"Untuk niat (ihram), saat melewati Yalamlam, atau kalau kita hitung 20 menit menjelang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah," kata Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat kepada Tim MCH di Kantor Urusan Haji Mekah, Selasa malam, 16 Juli 2019. 

Kondisi ini berbeda dengan jemaah gelombang pertama, yang mendarat di Bandara Madinah. Jemaah yang singgah di Madinah baru mengambil miqat di Dzulhulayfah atau Masjid Bir Ali. 

Menurut Arsyad, dengan jemaah mengenakan pakaian ihram sejak bandara embarkasi, dapat mempercepat proses kedatangan jemaah di Bandara Jeddah. Hal ini sesuai dengan komitmen Kementerian Haji Arab Saudi yang akan memperkecil atau mengurangi waktu tunggu jemaah di bandara tujuan.

"Dan ini kita tak bisa lari daripada aturan tersebut, oleh karenanya tidak ada pilihan, jamaah harus menggunakan kain ihram sejak di embarkasi," ujarnya.

Disamping itu, meskipun sebelumnya ada fatwa dari ulama Arab Saudi bahwa jemaah diperbolehkan mengambil miqat di Bandara Jeddah, namun kata Arsyad, hukum asal mengambil miqat untuk jemaah Indonesia di Yalamlam.

Kemudian, apabila ada kekhawatiran jemaah melanggar larangan ketika sudah berpakaian ihram, Arsyad menerangkan bahwa larangan ihram itu berlaku bukan pada saat jemaah mengenakan pakaian ihram, tapi ketika sudah berniat ihram. Dan, lokasi berniat ihram adalah saat pesawat melintasi daratan Yalamlam.

"Artinya, apabila ada sebagian jemaah yang merasa kedinginan saat take off, saya rasa tidak ada masalah ketika mereka menggunakan tutup kepala. Kemudian menggunakan jaket, selama mereka belum berniat. Tapi kalau mereka sudah melewati miqat mereka dilarang, toh waktu jarak antara miqat dengan bandara hanya 15 sampai 20 menit. Saya kira tidak terlalu lama," paparnya.