Ketahuan Hamil Muda, Calon Jemaah Haji Dipulangkan

Jemaah haji Indonesia sudah mengenakan pakaian ihram siap berangkat ke Mekah. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA - Satu orang calon jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 38 asal Kabupaten Bekasi dipulangkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pemulangan calon haji bernama Siti Rohmah, (45 tahun), itu dikarenakan hamil.

"Iya, Siti Rohmah calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi sudah dipulangkan, Rabu kemarin, 17 Juli 2019," kata Ketua Panitia Bidang Kesehatan PPIH Jawa Barat Yani Dwiyuli, Kamis, 18 Juli 2019.

Yani menuturkan usia kandungan Siti Rohmah diperkirakan sudah empat pekan. Sedangkan usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tetap menunaikan ibadah haji antara 14 pekan sampai 16 pekan. Hal ini sudah tertuang dalam aturan bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Dia mengemukakan Siti Rohmah teridentifikasi hamil ketika petugas melakukan pemeriksaan berkala. Langkah itu bertujuan untuk mengetahui secara pasti soal kehamilan yang dialami calon jemaah haji.

"Pertama kita lakukan tes urine, ternyata positif dia hamil. Kemudian untuk menguatkan lagi, kita cek USG ternyata kandungannya sudah terlihat," katanya.

Menurut dia, setiap calon jemaah haji sebenarnya sudah melalui dua kali pemeriksaan sebelum tiba di Embarkasi Jakarta-Bekasi. Tes awal, calon jemaah memeriksakan kesehatannya di puskesmas, kemudian pemeriksaan kedua di tingkat kota dan kabupaten.

"Sebenarnya kalau kondisi kehamilan sudah tinggi, pemeriksaan di tingkat daerah sudah meng-cancel. Tapi laporan yang kita terima mereka negatif. Dan nyatanya setelah kita periksa positif," tuturnya. (ase)