DPR: Bangunan Asrama Haji Aceh Tidak Layak

Ketua dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher dan Marwan Dasopang, meninjau bangunan Asrama Haji Aceh yang belum rampung di Banda Aceh, Jumat, 19 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Wakil Ketua Marwan Dasopang terkejut saat melihat bangunan di Asrama Haji Aceh yang terbengkalai. Bahkan, bangunan yang sudah jadi pun dinilai tidak layak untuk dihuni oleh jemaah.

Apalagi, pada Jumat, 19 Juli 2019, kloter pertama jemaah calon haji Aceh mulai menempati Asrama Haji. Saat berkunjung ke Asrama, Ali Taher dan Marwan Dasopang memeriksa fasilitas bangunan di sana.

Mereka juga memantau bangunan tiga lantai asrama haji yang sudah enam tahun pengerjaannya, tapi belum juga rampung. Marwam menilai bangunan asrama haji Aceh tidak layak ditempati oleh Jemaah.

“Apa yang ada sekarang tidak memadai dan ini tidak layak, kasihan jemaah, harusnya mereka mendapat fasilitas yang bagus,” katanya usai meninjau bangunan Asrama Haji yang belum rampung.

Bangunan itu, katanya, jangan sampai tersandera karena belum selesai. DPR tidak akan merekomendasikan anggaran untuk Asrama Haji Aceh karena statusnya yang tidak jelas. 

“Secara kasat mata saja sudah kita tahu ini tidak layak. Anggarannya sudah ada di 2020, tapi terkendala dengan bangunannya yang tidak selesai status hukumnya,” katanya.

Dia meminta agar ada putusan dari lembaga mana pun secara tertulis tentang status bangunan itu. Seperti lampiran bukti pemeriksaan teknis dari ahlinya agar bangunan itu bisa diteruskan pembangunannya.

“Saya melihat memang hampir sebagian embarkasi, Aceh yang memang terlambat melakukan konsolidasi pembangunan sarana prasarana,” ujar Ali Taher.

Gedung yang mangkrak itu terletak di belakang kantin Asrama, persis di samping kantor administrasi Asrama Haji Aceh. Belum selesai gedung itu dibangun, tapi kondisi bangunannya sudah ditumbuhi rumput.

Bangunan itu adalah revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dengan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp10 miliar.

Pertama kali dikucurkan, dana SBSN diperuntukkan pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, termasuk salah satunya di Aceh. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung itu tidak dilanjutkan.

Mengenai gedung itu, tim inspektorat dan Pansus DPR RI sudah pernah melakukan kunjungan ke gedung tersebut. Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati Dinas Pekerjaan Umum agar menghitung ulang bangunan.

Tapi, hingga kini Dinas PU belum menindaklanjuti surat itu. Kemudian Kemenag Aceh juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh tentang status bangunan.