Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Cek Besarannya

Jemaah Haji Kloter Makassar Tiba di Jeddah
Sumber :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

VIVA – Sebanyak 15 jemaah haji Indonesia meninggal dunia hingga Selasa 23 Juli 2019, atau masa ke-16 operasional haji tahun 1440 H/2019.

Mayoritas jemaah meninggal, ada yang tengah dalam perjalanan dan ada yang meninggal dunia karena sakit setibanya di Tanah Suci. Sampai hari ini, jemaah meninggal dunia terbanyak di Madinah. 

Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi mengatakan, jemaah haji berhak mendapatkan asuransi, berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah ke embarkasi, hingga kembali ke rumah.

Jemaah haji yang meninggal dunia, berhak mendapatkan asuransi senilai Rp18 juta dari asuransi Takaful. Bagi yang mengalami kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mendapat dua kali lipatnya.

Klaim asuransi juga akan diberikan kepada jemaah yang meninggal, saat berada di dalam pesawat. Maskapai meng-cover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta.

"Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada kantor Kementerian Agama provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat, sambil membawa sejumlah persyaratan," kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan di antaranya, surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris.

Bagi yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di Tanah Air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Kemudian, diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.

Peraturan yang mengatur tentang jemaah haji yang meninggal, yaitu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia. (asp)