Tanazul Jemaah Haji Dimungkinkan, Ini Syaratnya

Kadaker Mekah Subhan Cholid saat jumpa pers di kantor Daker Mekah
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Jemaah haji bisa mengajukan tanazul atau mutasi jadwal kepulangan ke Tanah Air. Jemaah bisa mengajukan kepulangan lebih awal maupun diakhirkan. Namun demikian syaratnya telah diatur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Kepala Daker Mekah, Subhan Cholid mengatakan sesuai ketentuan tanazul dimungkinkan untuk 529 kloter. Syarat pertama, tanazul diperuntukan bagi jemaah haji sakit yang karena mendesak segera dipulangkan karena kondisi kesehatannya.

Kedua,  jemaah yang terpisah dengan keluarganya, karena beberapa sebab. Salah satunya karena sakit di embarkasi sehingga ditunda keberangkatannya pada kloter lain. Kemudian, ketika ingin pulang dari Tanah Suci minta dikembalikan lagi ke kloter asalnya.

Ketiga, yang karena keberangkatan visa belum terbit, kemudian jemaah tersebut diberangkatkan melalui kloter berikutnya. Nah, sampai disini dimungkinkan sekali jemaah tersebut bergabung kembali dengan kloter asalnya.

Keempat, jemaah haji bisa juga mengajukan kepulangan lebih awal, sebab karena kedinasan yang mengharuskan dia kembali ke Tanah Air lebih cepat.

Kelima, jemaah haji juga dimungkinkan mutasi kepulangan mundur. Biasanya mendampingi jemaah yang sakit, yang belum bisa diterbangkan pada kloternya. Sehingga kepulangannya ditunda. 

Namun, untuk kepulangan mundur ini punya risiko yang harus ditanggung jemaah. Karena kloternya sudah kembali ke Tanah Air,  otomatis untuk hotel dan konsumsi jemaah selama di Mekah menjadi tanggungan jemaah itu sendiri.

"Untuk tanazul ini sudah cukup banyak yang mengajukan. Sudah ratusan. Sekarang ini yang agak banyak karena kedinasan," kata Subhan Cholid di Mekah, Kamis, 15 Agustus 2019.

Sementara yang mengajukan tanazul karena sakit, Subhan mengatakan jemaah sakit yang minta tanazul biasanya mendadak, hanya beberapa hari dari kepulangan. Ketika ada catatan dari dokter atau rumah sakit bahwa jemaah sakit layak terbang, untuk menghindari kambuh penyakitnya maka kita proses untuk tanazul atau pulang lebih cepat.

"Tapi tergantung kesediaan seat (tempat duduk di pesawat)," ujarnya.

Menurut Subhan, pada dasarnya seat jemaah di pesawat itu sudah penuh. Tapi ketika ada seat yang kosong karena ada jemaah sakit yang ditunda kepulangannya, atau meninggal di Tanah Suci, maka seat kosong ini akan dimanfaatkan. "Itulah yang kemudian bisa kita isi dengan jemaah yang mengajukan tanazul ini," imbuhnya