Ratusan WNI Berhaji Ilegal Dipatok Biaya Hingga Rp200 Juta 

Ilustrasi penipuan jemaah oleh travel umrah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA – Sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) mesti berurusan dengan pihak keamanan Arab Saudi karena hendak menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi (tasrekh) dan visa haji alias ilegal. Mereka diamankan petugas sebelum sempat melaksanakan ibadah haji beberapa waktu lalu.

181 WNI ditahan pihak Imigrasi Arab Saudi karena berhaji tidak menggunakan visa haji. Sementara puluhan orang lainnya terlantar karena tak memiliki tiket pulang. Sebagian diantaranya tertahan di bandara karena tak punya exit permit. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, mayoritas WNI tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.

Para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

"Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," kata Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni dalam keterangan pers KJRI Jeddah, Sabtu, 7 September 2019.

Dari hasil identifikasi KJRI, berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Antara lain visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya," Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah menambahkan.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin) KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

"195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga. Lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel," ujar Safaat.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklajuti kasus ini.