Jerat Tersangka Menerpa Vanessa Angel

Aktris Vanessa Angel
Sumber :
  • instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Air mata menetes dari pelupuk Vanessa Angel. Aktris sinetron 27 tahun itu tertunduk lesu. Sesekali tangannya mengusap buliran air yang membasahi pipi.

Vanessa mengaku sangat tertekan dan putus asa. Perasaannya campur aduk. Trauma, bingung, sedih berbaur jadi satu. "Aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya karena aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong siapa. Bahkan untuk ketemu orang saja aku takut," katanya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia  pasrah dengan status tersangka kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya. Sebab, apa pun yang akan diungkapkan dia, tak akan mengubah situasi. Begitu juga soal kesiapan wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu jika harus dipenjara. "Siap enggak siap harus siap," ujar Vanessa.

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi, Rabu, 16 Januari 2019. “Sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli dari Kementerian Agama, dan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di kantornya.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan sejumlah data, di antaranya pemeriksaan transaksi di telepon genggam dan rekening koran, keterangan tersangka muncikari dan pendapat ahli. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik pun bertalian dan saling menguatkan.

Vanessa dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) UU ITE. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga aktif mengirimkan foto dan video hot ke muncikari. Pengiriman foto itu diduga merupakan cara Vanessa menawarkan dirinya sendiri melayani jasa seksual kepada pemesan. “Ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadinya (Vanessa) dan di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari) yang sudah kami amankan,” ujar Luki.

Millano, kuasa hukum Vanessa Angel, mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya tidak mengarah ke foto dan video. Hanya sebatas pemeriksaan chat antara Vanessa dengan Siska selaku muncikari.

Dia pun bingung dengan keterangan dari Polda Jawa Timur yang mengatakan  kliennya terbukti menyebarkan foto dan video kepada Siska. “Chat kemarin itu dasarnya adalah dari HP-nya Vanessa dan Siska. Hanya sebatas itu, dan di dalam itu tidak ada berbau asusila. Kalau ada yang mendistribusikan (foto dan video) siapa yang mendistribusikan," kata Milano.

Kasus prostitusi online ini terungkap Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, aktris berinisial VA digerebek polisi lantaran diduga melakukan transaksi kencan bersama seorang pria, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Di hotel itu juga, tersangka muncikari berinisial ES dibekuk. Malamnya, tersangka muncikari TN diamankan di Jakarta. 

Polisi, ketika itu, menyebutkan tarif VA dalam kencan sebesar Rp80 juta. Pria berinisial R yang mengencani VA. Lelaki itu merupakan seorang pengusaha tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur. Polisi turut membawa pria tersebut ke Polda Jawa Timur. Penyidik juga telah memeriksa pengusaha muda itu. Pengakuan pria tersebut kepada polisi, dia baru pertama kali menggunakan jasa prostitusi online.

Pria R tersebut memilih VA yang akan dikencani lantaran tertarik dengan paras cantiknya. “Karena dia merasa lebih cocok dengan VA dari puluhan perempuan yang ditawarkan muncikari," kata Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.

Setelah diperiksa, pria tersebut telah dipulangkan. “Dia dipulangkan kemarin (Sabtu). Karena kan yang kami kenakan undang-undang muncikarinya,” ujar Harissandi.

Hal senada dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera. Menurut dia, tidak ada pasal yang bisa ditetapkan untuk menjerat pengguna jasa  prostitusi. 

"Tidak ada pasal, regulasi dan undang-undang yang menyatakan pemakai jasa daripada seseorang, terutama prostitusi, dikenakan (jadi tersangka). Kami Kepolisian hanya menjalankan regulasi itu," kata Frans, di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin, 7 Januari 2019.

Bukan hanya VA yang diamankan pada Sabtu, 5 Januari 2019 itu. Seorang model Avriellya Shaqqila atau AS juga diamankan di Tol Waru, Surabaya, Jawa Timur, lantaran diduga bertransaksi prostitusi. Polisi menyebut AS memasang tarif Rp25 juta sekali kencan.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Minggu petang, 6 Januari 2019, Avriellya menyampaikan permintaan maaf. Tangisnya pecah ketika membaca kalimat per kalimat yang tertulis di selembar kertas. Kepalanya sesekali menunduk. “Saya Avriellia meminta maaf kepada publik dan seluruh awak media yang selama ini (tidak jelas karena menangis) mengenai saya, yang telah membuat semua kesalahan dan kekhilafan,” ujarnya.

Prostitusi Artis

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengungkapkan total 45 artis dan seratusan model dijajakan tersangka muncikari ES dan TN kepada lelaki hidung belang.

Selain ES dan TN, empat muncikari lain diduga berhubungan dengan Vanessa. Satu berinisial F berhasil ditangkap di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019 malam. "Satu orang buron (inisial W) dan dua dalam pengejaran," kata Frans. 

Nama ke-45 artis dan seratus model itu diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Juga berdasarkan data yang diperoleh dari bukti dokumen percakapan, maupun transaksi tersangka. "Nama-nama sudah kami pegang semuanya," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan. 

Tarif kencan artis yang ditawarkan kepada para lelaki hidung belang bervariasi, mulai Rp25 juta sampai Rp100 juta. Tarif tersebut tergantung tingkat kecantikan dan kepopulerannya.

Kasus prostitusi yang menyeret artis bukan kali ini terjadi. Pada 8 Mei 2015 misalnya, artis berinisial AA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan. AA ditangkap sedang bersama muncikarinya, Robby Abbas.  

Dalam pemeriksaan, terungkap AA memasang tarif fantastis mulai dari Rp80 juta hingga Rp200 juta sekali kencan. AA dikaitkan dengan nama model seksi Amel Alvi. Namun Amel membantah terkait prostitusi yang dilakukan Robby.

Kasus bergulir hingga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan untuk Robby. Pihak Robby menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding. "Kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan PN Jaksel, tidak akan melakukan upaya banding," kata Pieter Eli, kuasa hukum Robby, saat dijumpai di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa, 3 November 2015.

Kini, Robby telah bebas dan menghirup udara segar pada Mei 2016 lalu. Dia mengakui mengenal muncikari dalam kasus prostitusi Vanessa. “Memang profesi ES itu dulu sama seperti saya sebagai muncikari," kata Oby, sapaan Robby, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Soal penetapan Vanessa menjadi tersangka, dia menilai, polisi  sudah berlaku adil atas kasus prostitusi online yang melibatkan selebriti Tanah Air. Sebelumnya, pada  kasus dia dahulu, hanya ia sebagai muncikari saja yang dijatuhi hukuman. Sedangkan artis yang terlibat bebas. “Tanggapan aku sebagai Robby Abbas atau sebagai manusia, berarti polisi sudah bersikap adil sebagaimana mestinya untuk menyikapi kasus ini. Saya berterima kasih,” ujar Robby. (ase)