Andi Arief dan Jerat Fatal Narkoba

Andi Arief (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Di tahanan Andi Arief tampak tertunduk lesu setelah digerebek polisi menggunakan sabu di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada Senin dini hari 4 Maret 2019. Aktivis penentang Orde Baru yang garang pada zamannya itu menambah deretan politikus yang terbelit jerat barang haram narkoba.

Setelah Andi ditangkap polisi setelah digerebek pascagunakan narkoba tiga hari silam, polisi melakukan berbagai uji dan penilaian terhadapnya. Dia diamankan di kamar 14 lantai 12, Hotel Menara Peninsula , Slipi, Jakarta Barat. Dari lokasi tempat kejadian perkara disita alat penghisap sabu hingga bungkus narkoba pula satu kotak kondom.

Penangkapan ini tidak saja menghantam karier politik Andi sendiri, yang kemarin mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Teman-temannya dalam satu partai dan kepentingan, termasuk para lawan politiknya, pun sama-sama tak menyangka dan menyayangkan Andi yang akhirnya terjerembab masalah narkoba.

Padahal, sebelum penangkapan itu terjadi, Andi termasuk politikus yang cukup disegani. Aktivis 98 dan penentang Orde Baru tersebut selama ini dikenal berani melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial, yang kerap dia cuitkan melalui akunnya di twitter.
 
Selain kerap mengkritik pemerintahan era Jokowi, mantan Staf Khusus bidang Bencana di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat mencuitkan hal yang membuat geger politik Indonesia. 

Beberapa bulan lalu, Andi Arief menuding bahwa koalisi Partai Gerindra mendapatkan “mahar” dari Cawapres Sandiaga Uno sehingga alih-alih calon Demokrat, Sandi yang akhirnya dipilih Partai Gerindra dan koalisinya bersanding dengan Prabowo Subianto di bursa Pemilu 2019. Kasus tersebut kini tengah bergulir dan diproses oleh Bawaslu.

Kali ini, Andi lagi-lagi membuat geger publik. Namun bukan karena cuitan politik sang mantan aktivis, melainkan akibat penyalahgunaan sabu yang dia lakukan. Andi bersama seorang wanita ditangkap di Hotel Menara Peninsula.

Penyalahgunaan sabu oleh Andi Arief dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dengan kondisi barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram dan dianggap sebagai pengguna dan tak berjaringan dengan pengedar, pelaku bisa diberikan rehabilitasi.

Dalam kondisi tersebut, pelaku harus mengikuti PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan  Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika. Ada pula Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Rehabilitasi Tahun 2014. Tak hanya itu, aturan terhadap pecandu yang direhabilitasi dituangkan dalam Surat Edaran MK Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan serta Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis
dan Rehabilitasi Sosial.

Dasar aturan lainnya yakni Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.

Positif
 
Setelah Andi Arief dirilis penangkapannya pada Senin siang, 4 Maret 2019, polisi menyatakan memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk memeriksanya.  Walau akhirnya hasil tes urine Andi Arief menunjukkan positif menggunakan narkoba kandungan jenis metamphetamine.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. M Iqbal menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan, Andi bisa dikatakan sebagai korban. Namun hal itu masih perlu penegasan melalui pemeriksaan lanjut yang sedang dilakukan polisi.

“Ada mekanisme itu memang (rehabilitasi). Kemungkinan direhab karena dia pengguna, karena dia korban,” kata M Iqbal sebagaimana diberitakan VIVA.
 
Sementara keluarga Andi Arief pada Selasa, 5 Maret 2019 sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi saat menjenguk dia di Tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan hal itu. Dia juga tak menampik bahwa peran keluarga sangat penting dalam proses rehabilitas pecandu narkoba.
 
“Pengguna ini sebagai domestic crime bahwa ini korban peran utama bisa sembuhkan ketergantungan seseorang ada keluarga dekat. Ini harus mendorong pada pecandu-pecandu itu untuk sembuh. Kalau tak sembuh bisa bahaya kan. Untuk pusat rehabilitasi narkotika di Lido. Namun demikian itu bergantung pihak keluarga mau direhab di mana yang ada di sekitar Jakarta,” kata Dedi. 

Pengguna hingga Bandar

Perkara narkoba memang bukan hal baru yang menjegal politisi. Pada tahun 2017, Politikus Partai Golkar Indra J Piliang juga “diserok” polisi atas penyalahgunaan narkoba. Saat itu, setelah pemeriksaan panjang di Polda Metro
Jaya, Indra positif menggunakan narkoba.

Saat itu, walau Indra terbukti menjadi pemakai dan disebut sudah menggunakannya setidaknya selama setahun, dia hanya menjalani rehabilitas. Indra tak dijatuhi hukuman pidana lantaran dirinya dianggap tak mengedarkan
narkoba.

Di sebuah diskotik saat itu Indra digerebek pada Rabu, 13 September 2017. Dia bersama dua orang temannya terbukti menggunakan narkoba di Diskotek Diamond di wilayah Jakarta Barat.

Tak hanya Andi Arief dan Indra, politikus dari sejumlah partai yang memakai narkoba juga menjadi pemberitaan media massa setahun terakhir. Tersebutlah nama-nama yang berada di pusaran kasus narkoba antara lain Politikus Arsha Bahra Putra yang merupakan Caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra. Dia ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah rumah di Semarang pada Minggu, 9 Januari 2019.

Kemudian Anggota DPRD Gorontalo Amin Mootalu dari Fraksi Partai Golkar. Dia digerebek saat asyik pesta sau di Gorontalo pada Kamis, 2 Februari 2019. Selain itu, ada pula Rama Diansyah, Politikus daerah dari Partai Gerindra yang juga diciduk saat pesta narkoba pada Jumat, 4 Januari 2019. Kemudian La Usman, Ketua DPRD Buton Selatan yang merupakan Politikus PAN digerebek saat menggunakan narkoba di salah satu hotel di Jakarta pada 23 November 2018.
 
Lalu Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz juga dicokok pada waktu berbeda, 30 Maret 2018 di Jambi karena penggunaan narkoba. Politikus Gerindra Jro Gede Komang Swastika yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali juga ditangkap pada Juni 2018. Parahnya, dia tak hanya pengguna namun juga pengedar narkoba. Dia
menjadi bandar narkoba bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Namun saat kasusnya diproses, Komang sakit dan meninggal dunia.

Politikus I Nyoman Wirama Putra, Anggota DPRD dari Tabanan dari Partai Greindra juga ditangkap kala mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juni 2017.  Agus Imakudi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus dari PDIP ditangkap di kawasan Puri Anjasmoro pada 25 Juli 2016.

JK Tertawa

Dicokoknya Andi Arief akibat penyalahgunaan narkoba ditanggapi beragam oleh tokoh partai maupun partai yang bersangkutan. Partai Demokrat sendiri terkesan membela Andi dan memposisikan dia sebagai korban maraknya peredaran narkoba saat ini.

Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat yang juga putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono tak lama kemudian bersuara soal penangkapan kader partainya. Menurut Agus Yudhoyono, kasus yang menimpa Andi bisa menimpa siapa saja namun dia menyatakan tak pernah ragu dengan keandalan Andi Arief sebagai politikus.

“Sosoknya berani sekaligus kontroversial. Ia berani bersuara lantang dan tidak takut dengan siapa pun. Ia berdiri di atas akal sehat dan kebenaran,” kata Agus pada Selasa, 5 Maret 2019 dikutip dari berita VIVA.

Agus melanjutkan bahwa Partai Demokrat mendukung pemerintah melakukan tugas pemberantasan narkoba. Namun dia juga meminta kepada publik agar mendoakan Andi Arief sehingga kasusnya bisa tuntas dan dia bisa segera sembuh.

“Merujuk keterangan Kepolisian, bung Andi Arief adalah korban. Polisi tidak menemukan barang bukti dan tidak benar ada kehadiran perempuan. Semua yang diedarkan di medsos berasal dari sumber yang tidak diketahui. Polisi sudah memutuskan tidak ada tindakan pro justitia dan bung Andi Arief akan menjalani rehabilitasi,” kata Agus.
 
Lain pula Partai Gerindra yang sempat berkomentar sinis terhadap pemerintah atas kasus narkoba Andi Arief. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai, Andi justru ibarat korban gagalnya pemerintah dan tak lain adalah Presiden Jokowi. Pemberantasan narkoba kata dia selayaknya menurunkan peredaran sekaligus angka pengguna narkotika dalam negeri.

“Andi Arief cuma jadi korban kegagalan pemerintah Joko Widodo dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan persnya, Senin 4 Maret 2019.

Tak hanya itu, beredar pula anggapan yang menganggap polisi menangkap Andi lantaran dia selama ini bersuara keras sebagai oposisi.


 
Merespons berbagai tanggapan yang membawa-bawa "faktor" pemerintah dalam kasus ini, Wapres Jusuf Kalla alias JK  tak  berkomentar banyak. Namun JK tampak merasa geli ketika pemerintah dikait-kaitkan dengan kasus narkoba ini.

“Itu kan permainan kata-kata, masing-masing tentu membela pihaknya. Tapi yang jelas yang tidak bisa dibantah bahwa Andi Arief ditangkap. Sudah itu masalah hukum,” kata JK tertawa. (ren)