Selamat Memilih, Indonesia

Mural karya seniman bertema ajakan memilih di Pemilu serentak 2019, di Kota Pekanbaru, Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA – Hari Pemilihan Umum (Pemilu) telah tiba. Pesta demokrasi lima tahunan itu dihelat di Tanah Air, Rabu, 17 April 2019. Rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, serta wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. 

Ada yang beda dalam penyelenggaraan pemilu kali ini. Untuk pertama kalinya, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diadakan serentak. Masyarakat memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu bersamaan.

Pada pilpres, dua pasang calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan bersaing meraih suara rakyat.
 

Untuk pileg, ada 20 partai politik yang berkompetisi pada Pemilu 2019. Terdiri dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal. Mereka yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Sedangkan empat partai lokal di Provinsi Aceh yang ikut pemilu, yaitu Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Para parpol itu mengajukan nama-nama calon legislator. Di antaranya caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Pada September 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPR sebanyak 7.968 calon. Sementara calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat 807 calon.

Para capres-cawapres serta calon anggota legislatif itu akan memperebutkan ratusan juta suara pemilih. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 atau Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-3 (DPTHP-3), pada 8 April 2019, jumlah pemilih di dalam dan luar negeri yaitu, pemilih laki-laki 96.294.209 pemilih dan perempuan 96.572.045 pemilih. Total sebanyak 192.866.254 pemilih. Pemilihan digelar di 810.193 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti dikutip dari BBC, Senin, 15 April 2019, lembaga kajian Australia, Lowy Institute, menilai Pemilu 2019 di Indonesia termasuk paling rumit dan paling menakjubkan di dunia. Sebab, skalanya besar dan dilaksanakan hanya dalam satu hari.

Jumlah pemilih yang mencapai sekitar 193 juta orang pada pemilu kali ini merupakan yang terbesar di dunia, terkait pemilihan presiden secara langsung. Jumlah pemilih tersebut bertambah sebanyak 2,4 juta orang dibandingkan Pemilu 2014 lalu.

Satu hal yang juga dipandang unik oleh Lowy Institute, adalah penggunaan paku secara manual untuk mencoblos atau membuat lubang pada kertas suara. Sementara di berbagai negara, pemilu dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik atau e-voting, atau setidaknya dengan alat tulis seperti pulpen.

Tak hanya itu, penghitungan pun dilakukan secara manual. Pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan secara manual ini, menurut pengajar jurusan ilmu politik dari Universitas Indonesia Sri Budhi Eko Wardhani, membuat pemilu di Indonesia termasuk unik dan paling kompleks di dunia.

Penghitungan manual secara berjenjang itu juga membuat hasil penghitungan atau rekapitulasi berlangsung lama. "Mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang hasil penghitungan suaranya baru diketahui 30 hari sesudahnya," kata Dhani.

Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB. KPU mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya lebih awal, saat hari pencoblosan, 17 April 2019. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pemilih di TPS. "Jangan hadir pada waktu yang mepet sehingga pelayanan juga dapat optimal," ujar Dhani di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Jika terjadi antrean panjang, Wahyu meminta masyarakat sabar. "Dalam pelayanan kan KPU juga terikat dengan peraturan perundang-undangan sehingga jika ingin nyaman ya datang lebih awal," ujarnya. 

Lima Surat Suara

Lantaran pemilihan dilakukan serentak dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pemilih akan diberikan lima jenis surat suara. Namun, untuk pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima empat surat suara karena tidak memiliki kursi DPRD kabupaten/kota.

"Pemilu 2019 ini baru dengan rangkaian pilpres dan pileg digabung serentak. Lima surat ini mesti dikenal masyarakat pemilih," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, Senin, 15 April 2019.

Lima jenis surat suara itu dibedakan dengan warna masing-masing. Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memiliki tanda warna abu-abu. Surat suara ini terdapat dua gambar pasangan serta nomor urutnya dengan background merah putih. 

Kemudian, surat suara DPR RI dengan tanda warna kuning. Dalam surat suara ini terdapat 16 kotak kolom logo partai politik peserta Pemilu 2019 beserta nomor urutnya. Setiap 16 kotak ini menyertakan 10 nama caleg dari partai politik dengan nomor urutnya. Surat suara DPR RI ini lebih besar dibandingkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ukuran surat suara DPR RI ini 51 x 82 cm.

Selanjutnya, ada surat suara DPD RI yang memiliki ciri dengan warna merah. Dalam surat suara DPD ini terdapat gambar calon anggota DPD beserta nomor urutnya. 

Lalu, ada surat suara DPRD tingkat provinsi yang memiliki warna biru. Surat suara ini hampir sama dengan surat suara DPR RI. Ada logo partai, nama caleg, dan nomor urut caleg.

Kemudian, surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten/kota yang memiliki tanda hijau. Surat suara ini terdapat logo partai disertai nomor urut dan nama caleg.

Publikasi Quick Count

Setelah pemungutan suara ditutup, perolehan suara akan dihitung di masing-masing TPS. Hasil hitung cepat perolehan suara baru bisa dilansir para lembaga survei dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pemilihan akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dua jam setelah itu, atau sekira pukul 15.00 WIB, baru diperbolehkan merilis hasil hitung cepat terkait pemungutan suara.

Ada 40 lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Semuanya telah terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi KPU untuk melakukan hitung cepat pada Rabu, 17 April 2019.

"Kami mengimbau lembaga survei itu mematuhi aturan yang ada, jadi tidak boleh merilis hasil surveinya sebelum waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Aturan soal publikasi quick count itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2019. MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK itu terkait dengan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah media massa dan lembaga survei. Pengajuan ini terkait aturan publikasi quick count setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (ase)