Menyoal Penjara Nusakambangan bagi Koruptor

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Foto terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto pelesiran di luar tahanan beredar di media sosial, Jumat, 14 Juni 2019. Mantan Ketua DPR RI itu mengenakan kemeja lengan pendek, topi hitam dan masker. Dia kedapatan berbelanja di toko bangunan, di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Beredarnya foto-foto itu langsung direspons sejumlah pihak. Pada hari yang sama, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat lantas memindahkan Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur, supaya pengamanannya super maksimum, karena menurut saya ini perlu dilakukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberty Sitinjak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat malam pekan lalu.

Pemindahan lokasi tahanan tersebut merupakan sanksi atas pelesiran Novanto ke Padalarang. Padahal, dia izin keluar lapas untuk berobat. Novanto diketahui mengajukan izin rawat inap di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada 12 Juni 2019 lalu. Dia dirawat karena keluhan penyakit jantung, serta lengan yang tak bisa digerakkan. 

Novanto dijadwalkan kembali ke Sukamiskin pada Jumat, 14 Juni 2019 pagi. Namun dia diduga justru mengecoh petugas dengan turun langsung dari kamarnya di lantai delapan.

Saat petugas menyusulnya, Novanto sudah tidak ada. Petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan Novanto beserta istrinya di daerah Padalarang, Bandung Barat, pada Jumat, 14 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tiba di Lapas Sukamiskin, Novanto langsung diperiksa petugas untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, tanpa menunggu BAP rampung, Novanto langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. "Enggak perlu menunggu BAP selesai, kami langsung pindahkan ke Lapas Gunung Sindur, pemeriksaan bisa dilanjut di sana," ujar Liberty.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menghargai langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memindahkan Novanto ke Lapas Gunung Sindur. Lapas tersebut diketahui merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum. Mayoritas warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.

Namun, Febri mengingatkan, Ditjenpas harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang. Jika masyarakat masih menemukan ada narapidana yang berada di luar tahanan. Hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas. 

“Kami harap Ditjenpas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan,” kata Febri, Senin, 17 Juni 2019.

Febri lantas menjelaskan soal Peraturan Menkumham Nomor 35 Tahun 2018 soal Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas. Mulai dari super maximum security, maximum security, medium hingga minimum security.

Dalam Lapas Nusakambangan, untuk kategori super maximum security ada Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan lapas untuk kategori maximum security,  terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. Sementara Lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan minimum security di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat di tempatkan di lapas maximum security. “Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana," kata Febri.

Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah mendatangi langsung ke 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumatera Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Untuk Lapas Nusakambangan,  tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap.

Bukan High Risk

Soal usulan menempatkan narapidana kasus korupsi di Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly punya pendapat berbeda. Menurut dia, Lapas Nusakambangan untuk para narapidana yang memiliki pelanggaran pidana tingkat tinggi atau kategori high risk, berbeda dengan tindak pidana korupsi.

"Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," kata Yasonna di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Lapas Nusakambangan masuk dalam kategori lapas super maximum security. Pada umumnya, lapas itu untuk terpidana hukuman mati, terpidana seumur hidup, terpidana kasus pembunuhan, narkoba, dan teroris.

Tak hanya itu. Menurut Yasonna, lapas dengan tingkat pengamanan super maximum seperti Nusakambangan, juga dipersiapkan untuk menaruh para terpidana yang melanggar hukum di lapas-lapas maximum security atau lapas minimum security lainnya.

Yasonna menegaskan, Lapas Nusakambangan yang memiliki super maximum security tidak dapat dijadikan lapas dengan kategori minimum security bagi para narapidana kasus korupsi. "Nanti membuka kotak pandora mereka nanti, kalau rakyat bilang udah lah pindah lah sekaligus ke Nusakambangan, bangun di situ yang minimum security. Bisa saja kejadian begitu tapi kan perlu uang lagi ya kan," kata Yasonna.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, tak mempermasalahkan jika usulan KPK ditolak. Menurut dia, KPK hanya mengusulkan agar napi korupsi yang dipindahkan ke Nusakambangan adalah napi yang memang berkelakuan buruk selama menjalani pidananya. Hal itu agar menimbulkan efek jera kepada napi korupsi.

Namun, Alex mengembalikan semua kewenangan kepada Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS. “Ya enggak apa-apa, kami tidak bisa apa-apa juga (bila ditolak usulannya)," kata Alex kepada awak media, Rabu, 19 Juni 2019.

Terkait lapas khusus koruptor, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, pemerintah sudah punya rencana. Menurut dia, lapas khusus untuk para koruptor, pengedar narkotika, dan pelaku terorisme akan dibuat di tempat yang jauh dari kota. Bahkan, di pulau-pulau terpencil yang selama ini belum berpenghuni.

Terdapat 17.000 pulau di Indonesia. Dari jumlah itu, baru 11.000 pulau yang dihuni. "Masih ada 6.000 pulau yang tidak dihuni. Kita banyak pulau kalau diperlukan, jadi tahanan tidak bisa ngelayap," kata Wiranto.

Pembangunan lapas di pulau terpencil dianggap menjadi solusi dari masalah ini. "Kalau pulau terpencil apa mau berenang ke sana, pasti tidak bisa kan," ujarnya. (ase)

Laporan Jhon Hendra (Bandung, Jawa Barat)