Mereka Mengintip Data Pribadi Kita

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Foto perempuan berbaju putih dengan garis horizontal yang tersebar di media sosial awal pekan ini benar-benar menyedot perhatian warganet. Sebetulnya tidak ada yang spesial dari foto itu. Namun menjadi tak biasa karena foto dikemas layaknya sebuah poster iklan lengkap dengan kalimat penawaran yang tidak lazim.

Kata-kata penawaran itulah yang jadi pergunjingan. Disebutkan wanita berinisial YI itu membutuhkan dana sebesar Rp1.054.000 untuk melunasi pinjamannya di Incash, aplikasi pinjaman online atau populer dengan sebutan pinjol. Nah, untuk melunasi utang itu dituliskan YI 'rela digilir'. Tertera pula nomor kontak yang bersangkutan supaya bisa dihubungi bagi yang berminat.

Kepada VIVA, YI mengakui foto dalam poster itu memang dirinya. Namun bukan dia yang sengaja mengiklankan diri. Pihak pemberi pinjamanlah yang melakukannya, sehingga wanita asal Solo itu melapor kepada pihak berwajib. Ia juga meminta bantuan LBH setempat.

Kesialan yang menimpanya berawal dari sebuah pesan pendek atau SMS dari nomor tak dikenal yang nyelonong masuk ke telepon genggamnya. Pesan yang diterima pada Juni itu menawarkan pinjaman dengan syarat data KTP semata. YI yang memerlukan dana untuk sekolah anaknya pun tergiur. Melalui kuasa hukumnya I Gede Sukadenawa Putra, pegawai garmen itu tak perlu waktu lama mendapatkan dana pinjaman.

"Dia dapat SMS, dibalas. Kemudian di suruh foto KTP-nya ditempel di dada. Akhirnya (pinjaman) dicairkan dalam waktu tidak ada 1 jam," ujar Gede ketika berbincang dengan VIVA, Jumat 26 Juli 2019.

Ilustrasi pusing dijerat utang

Saat itu tidak ada penjelasan bagaimana sistem bunga dan metode penagihan yang akan dilakukan. Yang pasti dari pinjaman Rp1 juta, dia hanya mengantungi Rp680 ribu. Pinjamannya membengkak hingga Rp1,054 juta ketika ia telat membayar sembilan hari. Tak hanya itu, muncullah iklan tak lazim tersebut. Awalnya beredar di grup WhatsApp yang dibuat si debt collector. Tetapi belakangan menyebar luas di media sosial hingga membuat heboh.

YI bisa jadi bukan satu-satunya korban keganasan penagih pinjaman online yang melakukan penawaran gila-gilaan melalui pesan singkat dengan bermodal data pengguna telepon selular. Bisa jadi ada banyak korban lain. Kasus YI adalah contoh kecil betapa privasi dan kerahasiaan data pribadi, penting untuk dijaga. Sebab, pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pemberi pinjaman bisa mendapat data calon nasabah mereka? Apakah perusahaan pemberi pinjaman legal dan tercatat di data Otoritas Jasa Keuangan?

Penelusuran VIVA, berdasarkan data OJK, Incash belum terdaftar menjadi Fintech pinjam meminjam online alias ilegal. Karena itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, cara penagihan pinjol yang dialami YI itu sudah masuk ranah pidana.

"Kami menilai cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini," katanya.

Masyarakat diminta cermat dengan tidak tergiur iming-iming fintech ilegal. Karena itu harus dipahami kewajiban dan risikonya, baik bunga, atau pun denda.

Menambang Big Data