Aturan Oli harus SNI Digugat ke Mahkamah Agung

Ilustrasi mengisi oli mesin motor
Sumber :
  • Doers

VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, berencana mewajibkan Standar Nasional Indonesia pada seluruh pelumas di Tanah Air. Nantinya, peraturan tersebut resmi berlaku mulai 10 September 2019.

Vice President Corporate Development PT Pertamina Lubricants, Mohamad Zuchri menyampaikan, bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang larangan menjual produk pelumas tanpa label SNI.

"Awalnya, penggunaan pelumas SNI hanya pilihan. Dipilih baik, tak dipilih tak masalah. Tapi kalau sudah diatur, harus patuh. Semua harus SNI," ungkapnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin 11 Maret 2019.

Menurut Zuchri, SNI dibutuhkan oleh konsumen. Mereka bisa lebih mudah membedakan kualitas produk. Namun demikian, ternyata ada beberapa oknum yang sengaja memalsukan logo, demi kepentingan perusahaan semata.

"Baik pelumas tak berlogo SNI atau yang memalsukan logo, sama-sama kena denda. Nominalnya bisa sampai Rp50 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia mengaku, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. Alasannya, aturan itu bertentangan dengan peraturan di sektor minyak dan gas bumi.

Menurut Ketua Dewan Penasehat Perdippi, Paul Toar, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu, hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat, tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, Paul juga mengungkapkan, ada komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal. “Pada akhirnya, beban tersebut juga dibebankan kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional,” kata dia. (kwo)