Debt Collector Resmi Berbuat Kasar, FIF: Satu Dua Pasti Ada

Debt collector saat beraksi/ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Debt collector alias tukang tagih utang, seolah menjadi momok bagi para pemilik kendaraan, termasuk roda dua. Hal ini bukan tanpa alasan, mereka tak segan melakukan pemaksaan, jika motor tersebut diketahui belum dibayar angsurannya. 

Mirisnya, mereka juga tak segan melakukan tindakan brutal, bila menemukan penunggak kredit di jalan raya. Hal ini mendapat tanggapan dari Chief Executive Federal International Finance (FIF) Group, Margono Tanuwijaya. 

"Intinya, penarikan sesuai prosedur saja. Ada jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan)," kata dia di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. 

Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Disebutkan, motor dapat ditarik pihak kreditur tanpa memakai jasa debt collector. Dengan jaminan itu, maka kreditur tak bisa semena-mena menggunakan jasa tukang tagih utang. 

"Mau pakai tenaga ketiga atau internal, tetap harus yang sudah terkoordinir dengan baik. Punya reputasi dan sertifikasi semua, tidak bisa menggunakan preman-preman," tuturnya.

Artinya, meski leasing menunjuk pihak ketiga untuk penarikan kendaraan, tetap ada prosedurnya. Namun, Marogono tidak menampik, jika beberapa karyawan FIF ada yang melakukan tindakan kasar. Hal tersebut mungkin dilakukan, jika konsumen yang menunggak sudah keterlaluan. 

"Kalau soal ada oknum, misalkan ada kolektor kami menagih. Kami punya ribuan  karyawan, kalau satu atau dua pasti ada (pakai kekerasan). Tapi, bukan berarti itu yang tidak resmi atau apa. Pastinya, kami akan comply dengan segala prosedur itu," ungkap dia. (kwo)