Biro Jasa masih Bertahan di Era Digital

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan proyek Samsat Online Nasional 2019. Adanya e-Samsat tersebut, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang diberikan.

Sebelum adanya e-Samsat, para pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan kewajiban administrasi kendaraan melalui dua cara. Yakni, mengurus secara langsung atau melalui biro jasa.

Salah seorang staf dari penyedia biro jasa di Bekasi mengatakan, pemilik kendaraan masih tetap memanfaatkan layanan yang diberikan oleh kantornya, meski kini tersedia fasilitas online.

"Ya orang tetap butuh sih, kan enggak semua bisa memanfaatkan layanan online. Jadi, mereka pilih pakai biro jasa," kata perempuan yang enggan disebut identitasnya tersebut kepada VIVA, Jumat 5 April 2019.

Layanan yang diberikan oleh biro jasa tempatnya bekerja, yakni pembayaran pajak tahunan mobil dan sepeda motor, perpanjangan STNK lima tahunan, pengurusan mutasi masuk kendaraan, serta pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang hilang.

"Yang enggak bisa di kami, mutasi ke daerah. Kalau mau mutasi, paling urus pencabutan sendiri. Untuk pendaftaran pelat B, bisa dibantu," tuturnya.

Sementara itu, salah seorang staf dari biro jasa yang ada di Jakarta, Marbun mengatakan, pemilik kendaraan bermotor memilih layanan mereka, lantaran tidak mau repot dengan proses pengurusan kendaraannya.

"Kalau pakai biro jasa, siapkan surat-suratnya sesuai kebutuhan. Kami yang bantu urus semua. Untuk besaran biaya, juga kami bisa bantu hitung," kata Marbun. (kwo)