Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Enggak Bisa Beda Kota

Ilustrasi biro jasa
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Pada surat-surat kendaraan bermotor, alamat yang tertera bisa saja berbeda lokasi digunakannya kendaraan. Jika mengalami kondisi ini, sebaiknya pemilik melakukan mutasi atau pindah alamat sesuai dengan domisili kendaraan saat ini. 

Salah seorang staf dari biro jasa di Bekasi, Jawa Barat mengatakan, pemilik mobil akan repot jika kendaraan yang dipakai tidak sesuai alamatnya, khususnya saat melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pergantian pelat nomor kendaraan lima tahunan.

"Misalnya, mobil pelat Bandung dipakai di Jakarta. Kalau untuk bayar pajak tahunan, masih bisa dibantu. Yang sulit itu, nanti saat bayar lima tahunan," kata perempuan yang enggan disebut namanya itu kepada VIVA, Jumat 5 April 2018.

Saat pergantian STNK dan pelat nomor, kata dia, harus dilakukan cek fisik kendaraan sesuai dengan domisili. Sehingga, kendaraan bermotor harus dibawa langsung ke Samsat di kota bersangkutan.

"Harus dibawa ke kota yang sesuai di pelat, karena harus cek fisik dan nomor rangka. Itu enggak bisa dilakukan dari sini,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Marbun, staf salah satu biro jasa yang ada di Jakarta. Untuk kasus beda kota antara lokasi kendaraan dengan domisili pemilik, sebaiknya diselesaikan dengan cara mutasi atau pindah alamat.

"Enggak bisa kalau bayar pajak lima tahunan beda kota. Harus siapkan BPKB, STNK, kemudian cek fisik dan nomor rangka. Paling benar ya dimutasi dan sesuaikan dengan alamat pemilik aslinya," kata Marbun. (yns)