Biar Paham, Ini Beda Jalur dan Lajur di Jalan Raya

Rambu motor di lajur kanan di Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Setiap pengguna jalan tentu sering melihat rambu-rambu lalu lintas. Mulai dari penunjuk arah, hingga pemberitahuan soal larangan parkir dan berhenti di sisi jalan.

Jika Anda perhatikan, beberapa rambu tersebut mencantumkan kata lajur dan jalur. Lantas, apa perbedaannya?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang petunjuk teknis marka jalan, pengertian jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Sebagai contoh, jalan tol Jakarta Cikampek memiliki dua jalur, yakni satu yang mengarah ke Cikampek, dan satu lagi yang mengarah ke Jakarta.

Sementara itu, pengertian lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor.

Artinya, jika satu jalur bisa dilewati oleh dua kendaraan bermotor roda tiga atau lebih, maka jalur tersebut memiliki dua lajur. Contoh, di jalan tol terpampang petunjuk mengenai lajur lambat dan lajur cepat.

Definisi lajur yang tidak berlaku untuk sepeda motor mengandung arti, bahwa dalam satu lajur bisa saja diisi oleh dua kuda besi.

Nah, setelah mengetahui perbedaannya, semoga Anda tidak bingung dan salah lagi saat membaca rambu lalu lintas. (kwo)