Soal Recall Kendaraan, Indonesia Masih Lemah

Uji tabrak
Sumber :
  • Paultan.org

VIVA – Meski sudah membekali pabrik dengan peranti canggih dan menyewa tim desain terbaik, namun tidak semua produk otomotif bebas dari masalah. Terkadang, ada cacat yang terjadi saat proses produksi berlangsung.

Jika hal itu terjadi, maka produsen akan menarik kembali unit yang bermasalah dari peredaran. Hal itu tidak penting untuk dilakukan, demi menjaga keselamatan penggunanya.

Proses ini dilakukan di semua negara, termasuk Indonesia. Namun, teknik yang diterapkan di Tanah Air hingga saat ini cenderung lemah. Sebab, tidak ada badan khusus yang aktif memantau kualitas produk otomotif yang dijual.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra.

“Jika ada recall (penarikan kembali), maka produsen wajib melaporkannya ke kami. Rancangan aturannya sudah dibuat, tinggal dibahas lagi. Targetnya, tahun ini selesai,” ujarnya di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Artinya, bukan Kemenhub yang berinisiatif memeriksa, apakah ada komponen yang bermasalah dan perlu diganti. Semua itu diserahkan ke produsen. Jika ada, maka mereka akan duduk bersama dan membahas tingkatannya, apakah penting atau tidak dilakukan recall.

Berbeda dengan di Amerika Serikat, yang memiliki Badan Keselamatan Jalan Raya (National Highway Traffic Safety Administration atau NHTSA). Tugas mereka adalah memantau setiap kendaraan, yang berpotensi mengalami cacat produksi. (ren)