Tak Hanya Cat Canggih, Pelat Nomor Mobil Baru Juga Dipasangi Watermark

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Untuk memudahkan proses tilang elektronik, Kepolisian Indonesia mengeluarkan aturan baru soal pelat nomor kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/91/HUK.7.1/I/2019, dan mulai berlaku pada 11 Januari 2019.

Dalam aturan tersebut, pelat nomor kendaraan bermotor harus dibuat dengan spesifikasi yang berbeda dari sebelumnya. Pada poin pertama, ukuran pelat nomor yakni panjang 460 milimeter, lebar 137 mm dan tebal 1 mm.

Poin kedua berisi soal material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang harus terbuat dari bahan aluminium dan dilapisi dengan cat khusus. Saat suasana gelap dan terekam kamera CCTV, warnanya akan berubah.

“Disorot dengan CCTV, pelat yang hitam terlihat putih, dan tulisan putih jadi hitam,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada VIVA, Jumat 5 Juli 2019.

Dalam poin tersebut, juga disebutkan bahwa pelat nomor wajib dibekali dengan nomor seri. Nomor tersebut bersifat unik, dan ditanam dengan menggunakan teknologi laser. Pelat nomor juga dilengkapi dengan watermark. Tanda khusus itu berupa kode negara Indonesia, yakni IDN.

Menurut Halim, teknologi retro reflektif pada warna pelat TNKB baru, berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan bermotor, khususnya pada malam hari atau kondisi gelap.

“Juga dalam rangka mendukung penerapan e-TLE, untuk memaksimalkan hasil tangkapan kamera. Sehingga, mempermudah proses identifikasi pelanggaran lalu lintas,” tuturnya. (kwo)