Jokowi Segera Teken Perpres dan PP Mobil Listrik, Ini Bocoran Isinya

Stasiun pengisian untuk mobil listrik di SPBU Kuningan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Era kendaraan listrik di Indonesia, akan segera dimulai. Hal tersebut ditandai, dengan segera ditekennya dua regulasi oleh Presiden Joko Widodo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dijadwalkan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk kemajuan sektor industri otomotif, pada pekan ini. 

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dia mengatakan, semua menteri terkait regulasi sudah menyetujui draft yang diajukan.

"Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan Perdagangan, Menko perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati," ujarnya di ICE, BSD, Tangerang, Rabu malam 24 Juli 2019.

Wanita yang pernah bekerja sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, semua proses persiapan regulasi untuk kendaraan masa depan sudah selesai, dan menunggu untuk disahkan. 

Dia juga menyebut, nantinya pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal, untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis kendaraan listrik yang menggunakan baterai.

Perpres, kata dia, dibuat untuk melakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik sebagai alat transportasi. Sementara, PP akan mengatur soal perubahan  pajak, serta berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari sisi otomotifnya.

"Harapannya, Indonesia menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor," tuturnya. (ang)