Mobil Tua Dilarang di Jakarta, Pedagang Mobkas Enggak Masalah

Penjualan mobil bekas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Mali

VIVA – Kendaraan pribadi berusia 10 tahun ke atas akan dibatasi ruang geraknya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 2025 akan diberlakukan pelarangan bagi kendaraan tua melintasi jalanan Ibu Kota.

Peraturan ini tertera pada Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Anies pada Kamis 1 Agustus 2019.

Senior Marketing Manager sentra mobil bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, mengaku belum tahu secara detail terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan.

"Itu berlakunya kapan? Kalau masih lama, memang sebaiknya disosialisasikan dulu. Ajaklah pencinta mobil tua, kemudian pedagang mobil bekas, untuk diskusi, baiknya seperti apa," ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat, 2 Agustus 2019.

Menurut Herjanto, kebijakan untuk mobil berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh melintasi Ibu Kota, tidak akan berpengaruh banyak untuk pedagang.

Sebab, pedagang akan mengikuti permintaan pasar untuk mobil-mobil bekas yang ditawarkan. Secara logika, kata dia, pedagang tidak akan memajang mobil tua yang tidak laku di pasaran otomotif.

"Kalau pedagang, saya rasa enggak akan ada masalah. Misalnya, dibatasi 10 tahun pemakaian, masa pakainya tujuh tahun pasti orang sudah pikir untuk menjual," tuturnya. (ase)