Bayar Pajak Kendaraan DKI Diskon 50 Persen, Dendanya Gratis

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak, yang disetorkan setiap tahun. Besarannya bermacam-macam, tergantung dari jenis, kapasitas mesin dan tahun pembuatan.

Meski sifatnya wajib, namun masih ada saja pemilik yang enggan melaksanakan hal tersebut. Banyak juga yang membayar tidak tepat waktu, meski mereka mengetahui ada denda yang membuat angka pembayaran menjadi lebih besar.

Kebanyakan, kendaraan yang ditunggak pembayaran pajaknya berusia lebih dari lima tahun. Alasannya bermacam-macam, mulai dari lupa hingga menunda dengan dalih belum memiliki dananya.

Nah, untuk memberi keringanan kepada para pemiik mobil dan motor, Pemprov DKI menggelar promo pembayaran pajak kendaraan. Seperti dilansir dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa program keringanan pembayaran pajak diadakan sesuai dengan Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

Sayangnya, program tersebut tidak berlaku untuk semua kendaraan, melainkan hanya mobil atau motor ke-2 saja. Artinya, kendaraan pertama tidak mendapat kemudahan tersebut.

Besaran diskon yang diberikan cukup menggiurkan, yakni 50 persen untuk unit hingga tahun produksi 2012. Jika unit dibuat pada rentang 2013 hingga 2016, maka rabatnya hanya 25 persen. Ini berlaku untuk pokok pajak kendaraan saja.

Selain itu, sanksi administrasi juga dihapuskan alias gratis. Selain pajak, program tersebut juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke-2. Promo ini berlaku hingga akhir 2019.