Kelakuan Kaum Kaya RI, Beli Mobil Mewah Tapi Pajak 'Dicicil' 12 Tahun

Petugas memeriksa mobil-mobil mewah
Sumber :
  • Viva.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Jumlah tunggakan pajak dari mobil-mobil mewah yang beredar di Jakarta mencapai miliaran rupiah. Tak heran bila, Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mengejar para pemilik, untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Penagihan pajak mobil mewah langsung ke pemiliknya, dilakukan BPRD DKI dengan menggandeng Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara. Bahkan, mobil yang terdata belum dilunasi pajaknya, diberi stiker merah sebagai penanda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari hasil inspensi mendadak (sidak) pada 5 Desember 2019, ada 11 mobil mahal yang ditempeli stiker pengingat bayar pajak. Mobil-mobil tersebut, diparkir pemiliknya di area parkir apartemen Regatta, pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Merek-merek kendaraan mewah tersebut di antaranya yakni Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, Jeep Rubicon. Kendaraan-kendaraan tersebut, kata Febri, terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokan dengan data yang dimiliki BPRD provinsi DKI.

"Temuan lain selama sidak berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak. Serta ada beberapa plat kendaraan ketika dicek, tidak sesuai dengan jenis mobilnya," ujarnya seperti dilansir dari VIVAnews, Jumat 6 Desember 2019.

Febri menerangkan, data memperlihatkan nilai pajak dari 246 kendaraan mewah di berbagai wilayah Jakarta mencapai Rp8 miliar, dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh pemiliknya. Kaum kaya di Jakarta, baru sadar untuk membayar pajak dari 76 kendaraan saja, dengan nilai Rp2,6 milar.

"Sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp 5,4 Miliar," paparnya.

Selain Mobil, tim gabungan juga melakukan penempelan stiker pada objek pajak bumi bangunan dan resto yaitu di sebuah Mall di Pluit Penjaringan karena diduga dua bulan terlambat membayar pajak PBB. 

Dikatakan Febri, target PAD Pemprov DKI dari 13 macam penerimaan asli daerah di tahun 2019 cukup tinggi yaitu sebesar Rp 44 Triliun. Sedangkan sampai saat ini pencapaian per 28 Oktober 2019 baru Rp 35,6 Triliun.

"Khusus untuk pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp 8,8 Triliun, realisasi Rp 7,8 Triliun. Target PBB Rp 10 Triliun, realisasi sebesar Rp 9,2 Triliun. Target Pajak Resto Rp 3,5 Triliun, realisasi sebesar Rp 3,1 Triliun," ucapnya.?