Alasan Mobil Listrik Belum Juga Dilirik Orang Indonesia

Stasiun pengisian untuk mobil listrik di SPBU Kuningan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Peraturan Presiden soal mobil listrik ditargetkan rampung awal 2019. Dengan diterbitkannya perpres, diharapkan dapat membuat harga jual mobil listrik menjadi lebih murah.

Hal ini tentu dibutuhkan untuk menyelaraskan target pemerintah, di mana pada 2035, penjualan mobil tanpa mesin berbahan bakar ditarget tembus 1,2 juta unit.

Menurut riset Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), masih ada beberapa kendala yang membuat mobil listrik belum dilirik saat ini. Artinya andaipun mobil listrik nantinya bakal dijual dengan harga lebih murah, bukan jaminan mutlak dapat laris di Tanah Air.

Kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi, kekurangan pertama yakni tidak banyaknya tempat pengisian baterai. Termasuk bagaimana regulasi tentang harga pengisian energi listrik yang belum jelas.

Artinya pemilik mobil listrik saat ini masih bisa sesuka hati mengisi baterai dengan memanfaatkan stasiun umum pengisian baterai milik PLN, Pertamina atau BPPT. “Selain itu yang jadi bahan perhatian, waktu pengisian ulang masih lama, butuh empat sampai enam jam dengan cas biasa,” ujarnya di Jakarta.

Faktor lainnya, konsumen saat ini dinilai masih khawatir dengan biaya pergantian baterai yang harus dilakukan setelah mobil sudah berumur. Mengingat baterai mobil listrik perlu diganti secara periodik antara lima sampai 10 tahun.

Selain itu butuh daya listrik besar dalam tiap pengecasan. Hal ini tidak sesuai dengan beberapa daerah. “Misalnya diterapkan di Kalimantan atau daerah pedalaman, masih belum cocok, tapi ke depan kami usahakan. Kecuali Jakarta dan kota besar lainnya,” katanya.

"Kami ingin memenuhi target Kemenperin untuk 1,2 juta unit mobil listrik di 2035. Kalau kami bisa percepat lagi dengan penetrasi charging station, rakyat makin senang. Jadi kalau beli mobil listrik rakyat tak khawatir, seperti pompa bensin saja," sambungnya.