Hati-hati Beli Mobil Bekas, Bisa Berurusan dengan KPK

Lelang mobil sitaan KPK di JCC Senayan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Bila bicara soal mobil bekas, hal yang umum diperhatikan pembeli adalah soal kondisi dan kelengkapan surat-suratnya. Namun, ada satu hal lagi yang jarang diketahui oleh konsumen.

Hal yang dimaksud adalah riwayat dari mobil tersebut. Direktur Mobil88, Halomoan Fischer mengatakan, pembeli mobil bekas harus hati-hati dengan pemilik pertama dari kendaraan tersebut.

Ia menjelaskan, kendaraan hasil kasus pidana korupsi maupun gratifikasi kerap muncul di bursa mobil bekas. Jumlahnya meningkat, seiring dengan diadakannya pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum.

Selain itu, ada juga kendaraan milik tersangka berbagai macam kasus, yang dijual ke pasar mobil bekas. Awalnya, memang mobil terlihat aman untuk dimiliki. Namun, masalah mulai muncul saat pemilik sebelumnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Keberadaan mobil hasil kasus tersebut, berpotensi merugikan pembeli. Karena, pihak berwajib berhak untuk menyita dan menjadikannya barang bukti. Hal ini sesuai pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.

“Saat dicek surat-suratnya di Samsat, memang terlihat aman. Tapi, saat pemilik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, baru muncul masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Atas dasar itu, Halomoan mewanti-wanti pembeli mobil bekas agar berhati-hati. Tidak hanya mengalami kerugian dalam hal materi, namun bisa juga pembeli harus meluangkan banyak waktu untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (dhi)