Mobil Bekas yang Dibeli Disita KPK, Perusahaan Ini Siap Ganti Baru

Ilustrasi membeli mobil bekas
Sumber :
  • Mobil88

VIVA – Berbeda dengan mobil baru, membeli kendaraan yang statusnya bekas pakai tidak mudah. Meski prosesnya cepat karena tidak perlu mengurus surat-surat kendaraan saat pembelian, namun kondisi unitnya sukar untuk dipastikan.

Selain itu, ternyata ada satu faktor lagi yang membuat pembelian mobil bekas berisiko. Yakni, soal status pemilik sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Mobil88, Halomoan Fischer. Ia menjelaskan, ada beberapa mobil yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Nantinya, pembeli mobil tersebut akan diperiksa oleh pihak berwajib. Bahkan, mereka berhak untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut dan menjadikannya barang bukti. Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Agar konsumen tidak mengalami hal tersebut, perusahaannya sudah menyiapkan solusi. Salah satunya, memberikan garansi bila ternyata mobil yang dibeli merupakan kendaraan bermasalah.

“Bila di kemudian hari, ditemukan bahwa mobil yang dibeli pelanggan merupakan kendaraan bermasalah, maka kami akan menggantinya dengan kendaraan baru,” ujarnya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Ia juga menegaskan, bahwa pelanggan tidak perlu takut akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Sebab, Mobil88 akan memberi pendampingan hukum saat dimintai keterangan.

“Sebisa mungkin kami putus kasus tersebut di tengah, sehingga tidak merambat ke konsumen kami,” tuturnya. (ang)