Skema Diubah, Mobil LCGC Kena Pajak 3 Persen

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA – Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan meneken dua peraturan baru terkait industri otomotif. Aturan yang dimaksud adalah, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

Keduanya terkait dengan dukungan pemerintah, dalam hal peningkatan industri otomotif yang berbasis ramah lingkungan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat berkunjung ke pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019.

"Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh menteri Perindustrian, menteri Energi, Keuangan, Perdagangan, menko Perekonomian, dan menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Dalam regulasi tersebut, pabrikan yang mau berinvestasi di bidang elektrifikasi kendaraan, bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, pemerintah bakal memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan setrum.

“Kami mengubah aturan pemerintah, terkait pajak barang mewah. Sebelumnya, ketika membeli mobil kan kena PPnBM, karena mobil itu barang mewah,” tuturnya.

Dengan adanya skema baru soal PPnBM, maka kendaraan yang hanya menggunakan dinamo listrik dan baterai, bakal dibebaskan dari pajak barang mewah.

“Kategori pengelompokannya diubah. Kendaraan penumpang, komersial, hybrid dan mild hybrid, flexy engine, serta electric vehicle. Kapasitas mesinnya jadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000cc, 3.000-4.000cc, dan 4.000cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu,” tuturnya.

Pada skema baru tersebut, mobil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, bakal kena PPnBM sebesar 3 persen. Padahal, sebelumnya model tersebut tidak masuk dalam daftar barang mewah.

“Jadi, kombinasi dari program, kapasitas mesin dan emisi karbon dioksida,” ungkapnya.