Punya Mobil di Jakarta Semakin Menderita

Pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mobil menjadi salah satu alat transportasi andalan masyarakat perkotaan. Meski harganya sudah di atas ratusan juta rupiah, namun mereka bisa mendapatkannya dengan cara mengangsur.

Tak heran, apabila setiap tahun ada sekitar 150-200 ribu unit mobil baru yang beredar di Ibu Kota. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, jumlah kendaraan bermotor roda empat di Jakarta saat ini sudah lebih dari 3,5 juta unit.

Namun, di masa depan mengendarai mobil di Jakarta tidak lagi mudah. Sebab, pemerintah provinsi DKI sedang giat mengeluarkan sejumlah aturan. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara.

Belum lama ini, Gubernur Anies Baswedan mencetuskan ide untuk melarang kendaraan berumur lebih dari 10 tahun melintas. Aturan ini rencananya akan diterapkan mulai 2025.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menambah jumlah kawasan pengendalian lalu lintas, atau yang biasa dikenal dengan istilah ganjil genap. Hal itu akan mulai resmi diberlakukan pada 9 September.

"Waktu pemberlakuan aturan ini adalah Senin sampai Jumat, kecuali libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu, 7 Agustus 2019.

Kejutan belum berhenti. Syafrin juga mengatakan bahwa untuk mengantisipasi membeludaknya mobil saat siang hari, Pemprov DKI akan mengubah tarif parkir.

“Pada siang hari, kami akan berlakukan tarif parkir yang tinggi. Sehingga, selaras dengan implementasi ganjil genap pada periode waktu pagi dan sore hari,” tuturnya. (ase)