Mau Ekspor ke Australia, Ini Syarat Utama Mobil Buatan Indonesia

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Industri otomotif Australia kini sedang suram. Beberapa produsen mobil memutuskan, untuk menghentikan proses produksi mereka di Benua Kanguru.

Hal itu justru menjadi kabar baik bagi Indonesia. Sebab, banyak merek mobil yang saat ini tertarik untuk menanamkan atau menambah investasi di Tanah Air.

Dengan terbukanya pasar otomotif di benua paling selatan, bukan tidak mungkin produk kendaraan Indonesia diekspor ke negara tersebut. Namun, sebelum bisa melakukan itu, ada syarat yang harus dipenuhi.

Selain standar keamanan, syarat utama produk mobil Indonesia bisa dikapalkan ke Australia adalah harus memenuhi minimum tingkat komponen dalam negeri. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

“CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) Indonesia dengan Australia, dipersyaratkan 40 persen TKDN,” ujarnya di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019. TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Airlangga berharap, ke depannya Indonesia bisa mengirim tidak hanya mobil konvensional, namun juga yang digerakkan oleh energi listrik.

Itu sebabnya, beberapa tahun lagi para produsen diminta bisa membuat mobil setrum dengan TKDN 35 persen. Sehingga, saat pemerintah Australia memberi lampu hijau, maka Indonesia sudah siap.

"Kami berikan waktu kepada industri, 2-3 tahun untuk melakukan investasi mobil listrik. TKDN sampai dengan 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan, bisa dorong ekspor kita ke Australia," tuturnya.